Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Ombudsman Minta Maaf Usai Kasus Hery Susanto, Janji Jaga Kepercayaan Publik

Muhammad Awaludin • Jumat, 17 April 2026 | 07:36 WIB
Pimpinan Ombudsman Minta Maaf, Pastikan Layanan Tetap Jalan Meski Kasus Hery Susanto Bergulir
Pimpinan Ombudsman Minta Maaf, Pastikan Layanan Tetap Jalan Meski Kasus Hery Susanto Bergulir

 

RADAR PALU - Pimpinan Ombudsman RI periode 2026–2031 buka suara dan meminta maaf ke publik atas kasus hukum yang menjerat Hery Susanto, sembari memastikan layanan pengawasan tetap berjalan. 

Pernyataan resmi disampaikan menyusul sorotan luas terhadap dugaan korupsi yang disebut terjadi pada periode sebelumnya, 2021–2026. Ombudsman menegaskan seluruh proses hukum diserahkan ke aparat penegak hukum dan siap kooperatif. 

Akui Dampak, Tegaskan Sikap  

Baca Juga: Update Helikopter PK-CFX: Lokasi Ditemukan, Evakuasi Dimulai, 8 Orang Diduga Tewas

Pimpinan Ombudsman mengakui kasus ini memicu ketidaknyamanan publik dan berpotensi menggerus kepercayaan terhadap lembaga pengawas pelayanan publik. 

Mereka menegaskan komitmen menjaga integritas serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan, termasuk menjunjung asas praduga tak bersalah. 

“Kami menyesalkan peristiwa ini dan berkomitmen menjaga kepercayaan publik dengan penuh integritas,” demikian pernyataan resmi pimpinan. 

Baca Juga: Kemenkum Sulteng Turun ke Pasar, Pedagang Palu Diingatkan Bahaya Barang Tiruan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas 

Ombudsman menyebut perhatian publik terhadap kasus ini sangat besar. Karena itu, transparansi dan akuntabilitas menjadi fokus utama dalam merespons situasi. 

Seluruh pihak, termasuk Hery Susanto, disebut berhak mendapatkan proses hukum yang adil sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Pimpinan juga menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum, sekaligus membuka ruang pengawasan publik terhadap langkah internal lembaga. 

Layanan Publik Dijaga Tetap Stabil 

Di tengah tekanan kasus, Ombudsman memastikan fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan normal. Mekanisme internal disebut sudah diaktifkan untuk menjaga stabilitas kerja lembaga. 

Baca Juga: CPNS 2026: Formasi IKN Diserbu, Lulusan Non-Teknis Ketiban Peluang

Langkah ini diambil untuk memastikan masyarakat tetap mendapat layanan pengawasan tanpa gangguan. 

Pernyataan tersebut ditandatangani delapan pimpinan Ombudsman RI, yakni Wakil Ketua Rahmadi Indra Tektona serta anggota Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, dan Syafrida Rachmawati Rasahan. 

Kasus Hery Susanto kini menjadi ujian serius bagi kredibilitas Ombudsman. Ke depan, konsistensi menjaga transparansi dan integritas akan menentukan apakah kepercayaan publik bisa dipulihkan.***

Editor : Muhammad Awaludin
#Hery Susanto #kasus korupsi #integritas lembaga #Pelayanan Publik #Ombudsman RI