Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Skandal Ombudsman: Rp1,5 M untuk Ubah Kebijakan Kemenhut

Muhammad Awaludin • Jumat, 17 April 2026 | 06:54 WIB
Hery Susanto digiring penyidik usai terungkap menerima suap Rp1,5 miliar untuk mengatur laporan Ombudsman demi kepentingan perusahaan nikel. (Jawa pos)
Hery Susanto digiring penyidik usai terungkap menerima suap Rp1,5 miliar untuk mengatur laporan Ombudsman demi kepentingan perusahaan nikel. (Jawa pos)

 

RADAR PALU - Suap Rp1,5 miliar menyeret Ketua Ombudsman RI 2026–2031, Hery Susanto (HS), dalam skandal pengaturan laporan demi meloloskan perusahaan tambang nikel dari kewajiban negara. 

Kasus ini diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara. Uang panas disebut berasal dari petinggi PT TSHI untuk menghindari pembayaran PNBP ke Kementerian Kehutanan. 

Skema “Jalan Pintas” Hindari Denda 

Penyidik Jampidsus mengungkap, pemilik PT TSHI berinisial LD mencari cara menghindari tagihan PNBP. Nama Direktur perusahaan, LKM, muncul sebagai eksekutor penyerahan uang, sementara LO berperan aktif berkomunikasi dengan Hery Susanto. 

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut perusahaan dan Hery bekerja sama mengatur agar kebijakan Kementerian Kehutanan dikoreksi melalui Ombudsman. 

Baca Juga: CPNS 2026: Formasi IKN Diserbu, Lulusan Non-Teknis Ketiban Peluang

“PT TSHI memiliki persoalan perhitungan PNBP, lalu mencari jalan keluar bersama tersangka HS untuk mengatur agar kebijakan itu dikoreksi,” kata Syarief, Kamis (16/4/2026). 

Pertemuan di Kantor hingga Hotel 

Kesepakatan suap disebut terjadi dalam sejumlah pertemuan, termasuk di Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur pada April 2025. Dari rangkaian itu, disepakati nilai suap Rp1,5 miliar. 

Baca Juga: Pegadaian Palu Timur Beri Literasi ASN: Rencanakan Keuangan Matang, Masa Depan Lebih Tenang

Modusnya, Hery diduga membuat laporan pemeriksaan fiktif seolah berasal dari pengaduan masyarakat. Laporan itu dipakai menekan Kementerian Kehutanan agar mengubah keputusan terkait kewajiban perusahaan. 

Tak hanya itu, pihak PT TSHI disebut ikut mengintervensi draf Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebelum diterbitkan resmi. 

Uang Cair Setelah Kebijakan Berubah 

Setelah kebijakan kementerian dikoreksi sesuai kepentingan perusahaan, uang suap pun mengalir. LKM menyerahkan langsung dana Rp1,5 miliar kepada Hery sebagai imbalan. 

Baca Juga: Ratusan Satwa Dilindungi Diselundupkan ke Thailand, Gakkum Limpahkan Tersangka ke Jaksa

“Yang sudah diserahkan kurang lebih Rp1,5 miliar,” tegas Syarief. 

Kini Hery Susanto ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari. Ia dijerat pasal berlapis UU Tipikor dan Pasal 606 KUHP baru, dengan ancaman hukuman berat. 

Penanganan kasus ini berpotensi melebar ke aktor lain di sektor tambang dan membuka praktik manipulasi pengawasan lembaga negara.***

Editor : Muhammad Awaludin
#Hery Susanto #suap ombudsman #korupsi nikel #PT TSHI #kejaksaan agung