Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Ratusan Satwa Dilindungi Diselundupkan ke Thailand, Gakkum Limpahkan Tersangka ke Jaksa

Agung Sumandjaya • Kamis, 16 April 2026 | 20:43 WIB
DILIMPAHKAN: Proses pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka dari Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera kepada pihak kejaksaan. FOTO: KEMENHUT.
DILIMPAHKAN: Proses pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka dari Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera kepada pihak kejaksaan. FOTO: KEMENHUT.

RADAR PALU - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penyelundupan ratusan satwa liar dilindungi ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur, belum lama ini. 

Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Aceh menyatakan berkas perkara tersangka berinisial AS (40) lengkap atau P-21.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyebut kasus ini merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa liar lintas negara yang terorganisir.

Baca Juga: Kejar Pemerataan Pendidikan, Sigi Pacu Pembangunan Sekolah Terintegrasi di Marawola

Tersangka AS ditangkap saat mengangkut ratusan satwa yang diduga akan diselundupkan ke Thailand melalui jalur laut.

“Kami masih melakukan pendalaman untuk melacak aliran dana serta mengungkap aktor intelektual di balik kasus ini. Fokus kami memutus rantai perdagangan satwa liar di wilayah pantai timur Sumatera,” ujar Hari dalam keterangan resmi, Rabu (15/4).

Kasus ini terungkap dari operasi gabungan Bea Cukai Langsa dan Balai Gakkum Sumatera pada 30 Januari 2026 di Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur. Petugas saat itu menghentikan sebuah mobil pengangkut yang membawa 53 koli berisi berbagai jenis satwa eksotis.

Baca Juga: Wawali Palu Resmikan PPKS Satyagatra Kencana, Perkuat Layanan Ketahanan Keluarga

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan beragam satwa dilindungi, mulai dari primata, burung langka, hingga bagian tubuh satwa yang sudah dalam kondisi beku. Sebagian satwa ditemukan masih hidup, sementara lainnya telah mati.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar,” tegas Hari.

Baca Juga: Dari Kinovaro ke Nasional, Kuswanto Harumkan Nama Sigi Lewat Prestasi Pendidikan

Kasus ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas perdagangan ilegal satwa liar yang mengancam kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. Aparat juga terus memperkuat pengawasan di jalur-jalur rawan penyelundupan, khususnya di sepanjang pesisir timur Sumatera. (*)

Editor : Agung Sumandjaya
#satwa dilindungi #KEMENHUT