RADAR PALU - Sektor pertanian didorong jadi mesin baru ekonomi hijau lewat implementasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK), membuka peluang investasi global sekaligus menekan emisi.
Komitmen ini ditegaskan Wakil Menteri Pertanian Sudaryono dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Selasa (14/4/2026). Pemerintah menilai pertanian punya posisi unik karena bisa jadi penghasil sekaligus penyerap karbon.
“Pertanian tidak hanya menghasilkan emisi, tapi juga menyerap karbon. Ini peluang besar untuk pengendalian iklim sekaligus ekonomi baru,” kata Sudaryono.
Baca Juga: Kementan Tetapkan HAP, Harga Kedelai Dijaga Stabil
Pemerintah menargetkan penurunan emisi sektor pertanian mencapai 10 juta ton CO2 ekuivalen pada 2030. Target ini menjadi bagian dari komitmen nasional dalam dokumen NDC dan strategi jangka panjang rendah karbon 2050.
Lewat skema perdagangan karbon, Indonesia membuka peluang investor global membeli kredit karbon dari sektor pertanian. Skema ini dinilai bisa menjadi sumber pembiayaan baru untuk proyek ramah lingkungan di pedesaan.
“Implementasi NEK bukan hanya soal lingkungan, tapi juga pintu masuk investasi hijau yang berkelanjutan,” tegasnya.
Baca Juga: Kementan Gaspol Biofuel, RI Kejar Kemandirian Energi
Kementan mengklaim berbagai program sejak 2019 telah menekan emisi hingga rata-rata 71,13 juta ton CO2 ekuivalen. Program itu mencakup biogas, pupuk organik, desa organik, varietas padi rendah emisi, hingga perbaikan pakan ternak.
Selain itu, pengelolaan lahan gambut dan sekuestrasi karbon pada hortikultura dan perkebunan juga menjadi strategi utama dalam menekan emisi.
Payung hukum juga diperkuat melalui Perpres Nomor 110 Tahun 2025 tentang instrumen ekonomi karbon lintas sektor, termasuk pertanian.
Meski potensinya besar, implementasi NEK di sektor pertanian belum mudah. Tantangan utama meliputi kompleksitas penghitungan emisi, keterbatasan data, hingga fragmentasi lahan petani.
Selain itu, isu kepastian hak karbon, fluktuasi harga karbon, hingga rendahnya kapasitas SDM juga menjadi hambatan serius. Risiko produksi akibat perubahan iklim turut memperumit implementasi di lapangan.
Untuk mengatasi itu, pemerintah menyiapkan regulasi turunan dan memperkuat sistem pengukuran emisi berbasis data real-time (MRV), serta meningkatkan literasi karbon bagi petani dan penyuluh.
Di sisi lain, skema insentif seperti carbon pricing dan result-based payment juga mulai disiapkan untuk menarik partisipasi pelaku usaha dan petani.
Baca Juga: Kementan Pastikan Stok Pangan 2026 Aman, Ini Datanya
Kementan optimistis, jika NEK berjalan efektif, sektor pertanian tak hanya menjaga ketahanan pangan, tapi juga meningkatkan daya saing Indonesia di pasar karbon global.
Sinergi lintas sektor dan dukungan DPR dinilai krusial agar kebijakan ini tidak berhenti di atas kertas.
Ke depan, implementasi NEK diharapkan langsung berdampak ke petani melalui tambahan pendapatan dari kredit karbon, sekaligus mempercepat transisi menuju ekonomi hijau nasional.***
Editor : Muhammad Awaludin