RADAR PALU - Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 Hery Susanto ditangkap penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) hanya enam hari setelah dilantik Presiden.
Penangkapan terjadi Jumat (10/4), tak lama usai pelantikan di Istana Kepresidenan oleh Presiden Prabowo Subianto. Hery kini sudah diamankan di Gedung Bundar, markas penyidikan Kejaksaan Agung.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos menyebut Hery diduga menerima sejumlah uang terkait perkara tambang yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Serapan Gabah Baru 22 Persen, Bulog Dorong Percepatan di Sulteng
Ia juga diduga mengeluarkan rekomendasi yang melawan hukum dalam kasus tersebut. Namun, detail jumlah uang maupun pihak yang terlibat belum diungkap penyidik.
Hingga kini, Kejaksaan Agung belum merinci status hukum Hery, termasuk barang bukti yang telah diamankan.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna belum merespons konfirmasi terkait penangkapan pimpinan lembaga negara tersebut.
Hery Susanto resmi menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 setelah dilantik pada April 2026, menggantikan kepemimpinan sebelumnya.
Baca Juga: Pansus DPRD Palu Bedah Kinerja Pajak Daerah, OPD Diminta Buka Masalah
Penangkapan ini langsung menjadi sorotan karena terjadi di awal masa jabatan, saat publik menaruh ekspektasi tinggi terhadap pengawasan pelayanan publik oleh Ombudsman.
Kasus ini berpotensi mengguncang kredibilitas Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas. Kejaksaan Agung diperkirakan segera menggelar konferensi pers untuk menjelaskan konstruksi perkara dan status hukum Hery dalam waktu dekat.***
Editor : Muhammad Awaludin