RADAR PALU - Sektor pertanian tak lagi sekadar urusan pangan. Pemerintah menyebut, ladang dan sawah kini berpotensi jadi “mesin uang” baru lewat perdagangan karbon—bahkan membuka peluang investasi global yang langsung menyentuh petani.
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menegaskan, sektor pertanian memegang posisi strategis dalam skema Nilai Ekonomi Karbon (NEK).
Di satu sisi, pertanian menghasilkan emisi gas rumah kaca. Namun di sisi lain, sektor ini juga mampu menyerap karbon lewat praktik budidaya ramah lingkungan.
Baca Juga: Waspada Akun Palsu, Kapolsek Mantikulore IPTU Andi Rampewali Tegaskan Tak Miliki FB Pro
“Pertanian punya posisi unik. Bisa jadi sumber emisi, tapi juga penyerap karbon. Ini peluang besar,” ujar Sudaryono dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Selasa (14/4/2206).
Dengan luasnya lahan dan jutaan petani yang terlibat, potensi kontribusi sektor ini terhadap pengendalian perubahan iklim dinilai sangat besar.
Implementasi NEK disebut bukan sekadar agenda lingkungan. Ada potensi ekonomi nyata di dalamnya.
Baca Juga: Bea Cukai Morowali Lanjutkan Pemberantasan Rokok Ilegal di Kawasan Industri
Lewat mekanisme perdagangan karbon, investor global bisa membeli kredit karbon dari Indonesia. Artinya, proyek pertanian rendah emisi berpeluang mendapat pembiayaan baru.
“Ini bukan hanya soal emisi, tapi juga pintu masuk investasi hijau,” tegas Sudaryono.
Pemerintah menargetkan penurunan emisi sektor pertanian hingga 10 juta ton CO2 ekuivalen pada 2030.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar menuju ekonomi hijau dan target Net Zero Emission.
Dalam RPJMN 2025–2029, Indonesia juga membidik penurunan emisi hingga 30,11 persen.
Sejak 2019, Kementerian Pertanian menjalankan berbagai program rendah emisi, mulai dari:
-Pengembangan biogas
-Penggunaan pupuk organik
-Desa organik
-Varietas padi rendah emisi
-Perbaikan pakan ternak
-Pengelolaan lahan gambut
Hasilnya, rata-rata penurunan emisi mencapai 71,13 juta ton CO2 ekuivalen sepanjang 2019–2024.
Meski menjanjikan, implementasi ekonomi karbon di sektor pertanian tidak mudah.
Beberapa kendala utama yang dihadapi antara lain:
-Data emisi yang belum solid
-Lahan petani yang terfragmentasi
-Kepastian hak karbon
-Fluktuasi harga karbon
-Kapasitas SDM yang terbatas
Baca Juga: Perampokan Bersenjata Renggut Nyawa Pemain di Liga Premier Ghana
Belum lagi risiko perubahan iklim dan serangan hama yang bisa mengganggu produksi.
Untuk mempercepat implementasi, pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 110 Tahun 2025 tentang ekonomi karbon lintas sektor.
Selain itu, sejumlah aturan turunan dan peta jalan sedang disiapkan, termasuk:
-Roadmap Net Zero Emission sektor pertanian
-Penguatan sistem MRV berbasis data real-time
-Skema insentif seperti carbon pricing
Pemerintah juga mendorong peningkatan literasi karbon bagi petani dan penyuluh.
Jika berjalan efektif, skema ini tak hanya menjaga produksi pangan, tapi juga membuka sumber pendapatan baru bagi petani.
Artinya, petani tak hanya menjual hasil panen, tetapi juga “menjual” jasa lingkungan dari lahan yang mereka kelola.***
Editor : Muhammad Awaludin