Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

APINDO–KADIN Sampaikan Usulan Strategis RUU Ketenagakerjaan, Soroti Fleksibilitas dan Produktivitas

Talib • Selasa, 14 April 2026 | 18:29 WIB
APINDO dan KADIN dorong regulasi ketenagakerjaan yang fleksibel, adaptif, dan berdaya saing untuk perluas lapangan kerja.
APINDO dan KADIN dorong regulasi ketenagakerjaan yang fleksibel, adaptif, dan berdaya saing untuk perluas lapangan kerja.

RADAR PALU - Dunia usaha melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bersama Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia menyampaikan sejumlah pokok pikiran strategis dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang digelar Komisi IX DPR RI, Selasa (14/4/2026).

Dalam forum yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, pelaku usaha menekankan pentingnya arah kebijakan ketenagakerjaan yang mampu menyeimbangkan empat aspek utama, yakni penciptaan lapangan kerja, perlindungan tenaga kerja, peningkatan kesejahteraan, serta keberlangsungan dunia usaha.

Perwakilan APINDO menyampaikan, tantangan ketenagakerjaan nasional masih cukup kompleks. 

Baca Juga: APINDO Sulteng dan STAH Dharma Sentana Teken MoU, Perkuat Sinergi Pendidikan dan Dunia Industri

Setiap tahun, Indonesia membutuhkan penyerapan sekitar 3,5 juta tenaga kerja baru, sementara proporsi pekerja di sektor informal masih mendominasi hingga 59 persen. 

Di sisi lain, produktivitas tenaga kerja dinilai belum optimal untuk mendorong daya saing industri.

Dunia usaha juga menyoroti pentingnya kepastian regulasi sebagai fondasi utama dalam perencanaan bisnis.

Baca Juga: APINDO Soroti Kebijakan WFH, BBM Subsidi, dan Refocusing Anggaran di Tengah Tekanan Ekonomi Global

 Ketidakseimbangan antara pertumbuhan produktivitas dan kenaikan upah minimum menjadi salah satu perhatian, khususnya di sektor manufaktur.

Untuk itu, APINDO mengusulkan dua pilar utama dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan, yakni fleksibilitas regulasi yang adaptif serta penguatan hubungan industrial bipartit antara pengusaha dan pekerja. 

Kedua hal tersebut dinilai krusial untuk mendorong investasi dan memperluas penciptaan lapangan kerja.

Baca Juga: APINDO Sulteng Sebut BBM Subsidi Rawan Disalahgunakan di Tengah Krisis Energi Global

Secara lebih rinci, sejumlah substansi yang diusulkan mencakup keseimbangan antara perlindungan dan fleksibilitas dalam skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), penegasan fungsi upah minimum sebagai jaring pengaman, serta penerapan struktur dan skala upah berbasis produktivitas.

Selain itu, pengusaha juga mengusulkan agar penetapan upah minimum sektoral dilakukan melalui kesepakatan asosiasi di tingkat kabupaten/kota. 

Penataan praktik alih daya (outsourcing) turut menjadi perhatian, dengan penekanan pada perlindungan pekerja, penguatan pengawasan, serta sertifikasi perusahaan penyedia jasa.

Baca Juga: Solidaritas Lintas Komunitas, PSMTI–APINDO–Vihara Karuna Dipa Siapkan Posko Makan Minum Gratis di Haul Guru Tua ke-58

Isu lain yang diangkat meliputi pengaturan tenaga kerja asing berbasis negative list, penyesuaian masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama (PKB), hingga kejelasan mekanisme upah proses dalam kasus pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dalam forum tersebut, APINDO juga menegaskan telah aktif membangun dialog sosial dengan serikat pekerja guna membahas berbagai isu teknis ketenagakerjaan. 

Pendekatan ini diharapkan menghasilkan kebijakan yang lebih implementatif dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Baca Juga: APINDO Sulteng Ajak Mahasiswa Jaga Integritas, Siapkan Program “Pengusaha Mengajar” di STAH Dharma Sentana

Sementara itu, anggota Komisi IX DPR RI mendorong agar DPR dapat memfasilitasi dialog yang lebih intensif antara dunia usaha dan serikat pekerja, sehingga pembahasan RUU dapat berlangsung secara konstruktif.

Diskusi juga menyoroti sejumlah isu strategis lainnya, seperti disparitas upah antarwilayah, ketidaksesuaian keterampilan tenaga kerja (skill mismatch), penguatan peran UMKM, serta pentingnya program peningkatan kapasitas SDM melalui upskilling dan reskilling. 

Kesiapan regulasi dalam menghadapi disrupsi teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI), juga menjadi perhatian utama.

Baca Juga: APINDO Sulteng Bahas Investasi PMA dan Teknologi dengan APINDO Pusat, Siapkan Business Agricultural Trip 2026

Melalui partisipasi aktif dalam pembahasan RUU ini, dunia usaha berharap regulasi ketenagakerjaan ke depan dapat lebih inklusif, adaptif, dan mampu mendorong daya saing nasional, sekaligus membuka peluang kerja yang lebih luas di tengah dinamika ekonomi global. ***

Editor : Talib
#ruu ketenagakerjaan #KADIN #APINDO #investasi #Tenaga kerja