Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

KPK: Duit OTT Bupati Tulungagung Dipakai Gaya Hidup

Muhammad Awaludin • Minggu, 12 April 2026 | 07:45 WIB
Barang bukti sepatu mewah dan uang tunai yang disita KPK dalam OTT Bupati Tulungagung.
Barang bukti sepatu mewah dan uang tunai yang disita KPK dalam OTT Bupati Tulungagung.

 RADAR PALU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap uang hasil operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, digunakan untuk kebutuhan pribadi, mulai dari barang mewah hingga pengeluaran sehari-hari, Sabtu (11/4/2026). 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penggunaan dana tersebut mencakup berbagai kebutuhan nonkedinasan. 

“Seperti pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang dibebankan pada anggaran OPD,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK. 

Baca Juga: Mapolres Dijaga Ketat Usai OTT KPK di Tulungagung

Padahal, sebagai kepala daerah, yang bersangkutan sudah memiliki anggaran operasional resmi. 

Dalam pengungkapan kasus ini, KPK menyita empat pasang sepatu merek Louis Vuitton dengan nilai sekitar Rp129 juta. 

Selain itu, penyidik juga mengamankan uang tunai Rp335,4 juta saat OTT pada Jumat (10/4). Nilai tersebut merupakan bagian dari total dugaan penerimaan sebesar Rp2,7 miliar. 

Tak hanya untuk kepentingan pribadi, uang hasil dugaan pemerasan juga disebut mengalir untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah pihak di lingkungan Forkopimda Tulungagung. 

Baca Juga: Belasan Pejabat Tulungagung Dibawa ke Jakarta Usai OTT

Informasi ini diperoleh dari ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal, yang kini turut menjadi tersangka. 

Dalam konstruksi perkara, Gatut diduga meminta uang ke 16 kepala OPD dan pejabat lain dengan total permintaan mencapai Rp5 miliar. 

Namun, pencairan dilakukan bertahap.

“Setiap ada kebutuhan, baru meminta. Tidak langsung diambil semua,” ujar Asep. 

KPK menilai kasus ini mencerminkan pola lama penyalahgunaan kewenangan di daerah—anggaran publik dialihkan untuk kepentingan pribadi. 

Praktik semacam ini berdampak langsung pada kualitas layanan publik, termasuk di daerah-daerah yang masih berjuang meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Saat ini, Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung 11–30 April 2026.***

Editor : Muhammad Awaludin
#OTT Tulungagung #penyalahgunaan anggaran #gaya hidup pejabat #korupsi kepala daerah #kpk