Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Prabowo Perintahkan Cabut IUP di Hutan Lindung, Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Ingatkan Jangan Tebang Pilih

Talib • Sabtu, 11 April 2026 | 16:38 WIB
Suasana rapat DPRD Sulawesi Tengah, anggota dewan menyampaikan pandangan terkait kebijakan pencabutan IUP dan pengawasan sektor pertambangan.Suasana rapat DPRD Sulawesi Tengah, anggota dewan menyampaikan pandangan terkait kebijakan pencabutan IUP dan pengawasan sektor pertambangan.

RADAR PALU – Langkah tegas Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mencabut seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan hutan lindung mendapat respons dari Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri.

 

Legislator PKB dari Dapil Morowali dan Morowali Utara itu menilai langkah tersebut sebagai sinyal ketegasan negara dalam menertibkan sektor pertambangan yang selama ini dinilai sarat masalah.

 

Namun Safri mengingatkan, kebijakan itu tidak boleh berhenti pada simbol ketegasan semata tanpa keadilan dan tanggung jawab ekologis yang jelas.

Baca Juga: Komisi III DPRD Sulteng Konsultasi ke Kemendagri, Soroti Ketimpangan DBH dan Hak Daerah dari Tambang IUPK

 

“Jangan sampai pencabutan ini tebang pilih atau hanya menyasar pemain kecil, sementara korporasi besar yang sudah bertahun-tahun diduga merusak hutan lindung justru diberi pengecualian atau bahkan diputihkan,” tegasnya kepada awak media, Sabtu (11/4/2026).

 

Ketua Fraksi PKB itu menekankan bahwa persoalan utama dalam tata kelola pertambangan tidak hanya soal pencabutan izin, tetapi juga tanggung jawab pemulihan lingkungan pasca-eksploitasi.

 

“Mencabut IUP itu mudah, yang sulit adalah memastikan perusahaan bertanggung jawab memperbaiki kerusakan yang sudah dibuat. Jangan sampai setelah izin dicabut, pengusaha pergi begitu saja meninggalkan ‘warisan’ kerusakan lingkungan bagi masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga: RDP DPRD Sulteng soal IUP Poboya: Warga Minta Evaluasi Total, Skema Penciutan Dibahas

Lebih jauh, Safri menyoroti minimnya keterlibatan daerah dalam proses evaluasi dan pengawasan izin tambang, padahal dampak langsungnya dirasakan masyarakat yang kini berada dalam tekanan aktivitas pertambangan skala besar.

 

Ia menilai, dalam beberapa tahun terakhir Sulawesi Tengah menghadapi beban ekologis yang kian meningkat seiring masifnya aktivitas industri ekstraktif, terutama di kawasan industri dan pertambangan nikel. 

 

Dampaknya tidak hanya pada kerusakan lingkungan, tetapi juga pada meningkatnya risiko bencana ekologis, perubahan tata ruang, hingga tekanan sosial ekonomi masyarakat di sekitar wilayah tambang.

Baca Juga: Harmonisasi Ranperda IUPK Sulteng, Kemenkum Optimalkan Pendapatan Daerah dari Sektor Tambang

“Kebijakan strategis pertambangan ini masih sangat sentralistik. DPRD dan pemerintah daerah sering kali hanya menjadi penonton dari dampak yang terjadi di lapangan. Di mana posisi pemerintah daerah dalam evaluasi IUP yang berdampak langsung ke masyarakat kami?” katanya.

 

Safri mendesak agar pemerintah pusat membuka secara transparan daftar lengkap IUP bermasalah di wilayah Sulawesi Tengah serta melibatkan pemerintah daerah dalam proses audit dan evaluasi izin.

 

“Kami menuntut daftar lengkap IUP bermasalah dibuka ke publik. Audit harus terbuka, dan pemerintah daerah wajib dilibatkan dalam evaluasi,” desaknya.

Baca Juga: Tim Satgas PKH Segel PT BMU di Morowali, Melakukan Aktifitas Pertambangan di Luar IUP

Safri juga mengingatkan agar negara tidak hanya hadir ketika mencabut izin, tetapi absen saat izin tersebut diterbitkan tanpa kontrol ketat.

 

“Negara tidak boleh hanya hadir dalam pencabutan izin, tetapi absen dalam mengawasi penerbitannya,” ujarnya.

 

Safri turut melontarkan sindiran keras terhadap pola kebijakan yang dinilai sering terlambat dalam menangani persoalan tambang.

Baca Juga: Prabowo Turunkan Biaya Haji 2026 di Tengah Kenaikan Avtur

“Kita apresiasi ketegasan ini. Tapi publik juga bertanya, kenapa ketegasan seperti ini selalu datang setelah semuanya terlanjur berjalan panjang? Negara kita kadang sangat sigap dalam mencabut, tapi agak terlambat dalam mencegah,” katanya.

 

Mantan aktivis PMII itu menegaskan bahwa persoalan terbesar justru terletak pada lemahnya pengawasan sejak awal penerbitan izin.

 

“Yang paling mahal itu bukan mencabut izin, tapi membiarkan izin itu lahir tanpa kontrol. Jangan sampai kita terlihat seperti sedang membersihkan rumah, padahal kita sendiri tidak tahu siapa yang setiap hari membuka pintu untuk kekacauan itu masuk,” pungkas Safri. ***

Editor : Talib
#Prabowo Cabut IUP Tambang #Skandal Tambang Hutan Lindung #DPRD Sulteng Kritik Kebijakan Prabowo #IUP Bermasalah Terbongkar #Darurat Lingkungan Sulawesi Tengah