RADAR PALU - Pemerintah memastikan tidak ada lagi celah keberangkatan haji di luar jalur resmi pada 2026. Skema haji furoda yang selama ini dikenal sebagai “jalur cepat” tanpa antrean dipastikan tidak berlaku menyusul kebijakan terbaru dari Arab Saudi yang menghentikan penerbitan visa non-kuota.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa seluruh calon jemaah wajib mengikuti mekanisme resmi yang telah ditetapkan. Menurutnya, hanya visa haji yang diterbitkan melalui jalur pemerintah yang diakui secara sah.
“Tidak ada lagi haji furoda tahun ini. Semua harus melalui visa resmi,” ujarnya di Jakarta.
Baca Juga: Dari Balik Jeruji, Warga Binaan Tunjukkan Karya Berkualitas
Kebijakan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak tergiur tawaran berangkat haji tanpa antre. Pemerintah menilai praktik tersebut berpotensi besar menjadi modus penipuan, terutama yang marak beredar melalui media sosial.
Untuk itu, Kementerian Haji dan Umrah menggandeng aparat penegak hukum guna mengawasi dan menindak tegas pihak-pihak yang masih menawarkan keberangkatan haji ilegal.
“Jika masih ada yang memasarkan haji furoda, itu patut dicurigai. Kami tidak segan menindak secara pidana,” tegas Dahnil.
Baca Juga: Menteri Imipas: Narkotika di Lapas Tidak Ditoleransi
Di sisi lain, pemerintah kembali mengingatkan bahwa ibadah haji memang membutuhkan kesabaran. Sistem antrean menjadi konsekuensi dari tingginya minat umat Muslim Indonesia untuk menunaikan rukun Islam kelima tersebut.
Saat ini, masa tunggu haji reguler bisa mencapai lebih dari dua dekade, sementara jalur haji khusus berkisar beberapa tahun. Kondisi ini, menurut pemerintah, adalah realitas yang harus diterima.
“Tidak ada lagi skema instan. Semua jemaah harus melalui proses antre sesuai aturan,” pungkasnya. (*)
Baca Juga: Kementan Tetapkan HAP, Harga Kedelai Dijaga Stabil
Editor : Agung Sumandjaya