RADAR PALU - Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memperkuat edukasi kepatuhan pengisian BBM di SPBU. Langkah ini ditegaskan lewat kasus penolakan Pertalite di SPBU Belang-Belang, Kalukku, Mamuju, 9 April 2026.
Dalam kejadian itu, operator SPBU menghentikan pengisian setelah menemukan ketidaksesuaian antara nomor kendaraan dengan data pada barcode subsidi tepat.
Pertamina menyebut, proses verifikasi merupakan bagian dari standar operasional prosedur (SOP) yang dijalankan secara disiplin di lapangan.
Langkah ini penting untuk memastikan BBM subsidi tersalurkan kepada pihak yang berhak sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan.
Baca Juga: Solusi Kabupaten Buol Memecahkan Permasalahan Kelangkaan BBM
Selain distribusi, Pertamina juga menekankan pentingnya kesadaran publik bahwa SPBU merupakan area berisiko tinggi.
Setiap pelanggaran prosedur, baik oleh konsumen maupun pihak lain, berpotensi menimbulkan dampak serius, termasuk risiko keselamatan.
Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menegaskan operator SPBU adalah garda terdepan.
“Operator di lapangan bekerja dengan tanggung jawab besar, mulai dari memastikan ketepatan data hingga menjaga aspek keselamatan dalam setiap proses pengisian. Kepatuhan terhadap SOP menjadi fondasi utama agar layanan tetap aman dan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai peruntukan,” ujarnya.
Baca Juga: Polres Morowali Utara Sidak SPBU Antisipasi Lonjakan Kebutuhan BBM Saat Mudik
Ia menambahkan, keberhasilan penyaluran BBM tidak hanya bergantung pada sistem, tetapi juga kedisiplinan semua pihak, termasuk masyarakat.
“Pertamina mengajak masyarakat untuk menghormati prosedur yang berlaku di SPBU, memastikan data sesuai saat melakukan transaksi, serta tidak memaksakan pengisian apabila tidak memenuhi ketentuan,” tambahnya.
Sebagai bagian dari komitmen menjaga kualitas layanan, Pertamina terus melakukan pembinaan kepada lembaga penyalur serta memperkuat pengawasan distribusi di seluruh wilayah Sulawesi.
Masyarakat yang menemukan kendala layanan atau indikasi pelanggaran dapat melapor melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.***
Editor : Muhammad Awaludin