Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

PT Duta Manuntung Banding, Laporkan Tiga Hakim ke KY: Sengketa Lahan Balikpapan Memanas

Rony Sandhi • Rabu, 8 April 2026 | 22:24 WIB
Kuasa hukum PT Duta Manuntung, Dr Andi Syarifuddin.(IST)
Kuasa hukum PT Duta Manuntung, Dr Andi Syarifuddin.(IST)

RADARPALU – Sengketa kepemilikan lahan di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, memasuki babak baru. PT Duta Manuntung resmi melanjutkan upaya hukum ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda, sekaligus melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Balikpapan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung RI.

Langkah ini diambil setelah putusan perkara perdata Nomor 159/Pdt.G/2025/PN Bpp pada Kamis, 5 Maret 2026, memenangkan pihak tergugat, yakni Zainal Muttaqin, PT Indonesia Energi Dinamika (IED), PT Bank Mandiri, dan PT Bank ICBC Indonesia, dalam sengketa tanah dengan alas hak SHM No. 1313 dan SHM No. 3146.

Kuasa hukum PT Duta Manuntung, Dr Andi Syarifuddin, menyebut pihaknya menemukan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh tiga hakim berinisial AS, AW, dan AC yang menangani perkara tersebut.

Baca Juga: Efek Arsenal, Inggris Amankan Slot Tambahan Liga Champions

“Dasar pelaporan kami adalah adanya dugaan pelanggaran kode etik, termasuk tidak dijalankannya asas kebebasan hakim secara benar,” ujar Andi dalam keterangan pers, Rabu (8/4/2026).

Ia menilai majelis hakim diduga mengabaikan fakta hukum penting, bahkan memanipulasi makna dari alat bukti yang diajukan di persidangan. Putusan disebut lebih bertumpu pada asumsi, tanpa mempertimbangkan asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Salah satu sorotan utama adalah diabaikannya Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 623 K/Pid/2024 yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan tersebut, Zainal Muttaqin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan terhadap aset PT Duta Manuntung, termasuk objek sengketa lahan.

Baca Juga: Komunitas Pokémon Indonesia Antusias Sambut Pokémon Champions

“Secara logika hukum, penggelapan hanya mungkin terjadi jika barang tersebut milik orang lain, bukan milik pelaku. Jadi sangat janggal jika dalam perkara perdata justru dinyatakan milik terpidana,” tegas Andi.

Ia bahkan menyebut putusan tersebut sebagai cacat logika. “Ini anomali dalam sejarah hukum. Seseorang dipidana karena menggelapkan, tetapi dalam perkara lain dianggap sebagai pemilik sah,” tambahnya.

Selain itu, Andi juga menyoroti penilaian hakim terhadap alat bukti berupa bonggol cek yang diajukan pihaknya. Dalam cek tersebut tercantum pembayaran kepada pemilik awal tanah, Karyo Yuwono.

 

Namun, majelis hakim menilai bukti tersebut sebagai pernyataan sepihak yang tidak dapat dipastikan keabsahannya. Menurut Andi, penilaian itu keliru karena cek merupakan alat pembayaran giral yang sah dan diakui dalam sistem hukum Indonesia.

“Seharusnya hakim memahami bahwa cek adalah alat bukti pembayaran yang sah sesuai KUHD, KUHPerdata, dan UU Perbankan,” ujarnya.

Ia menambahkan, putusan tersebut berpotensi mencederai integritas lembaga peradilan karena mengabaikan fakta hukum yang telah diputus hingga tingkat Mahkamah Agung, termasuk putusan kasasi dan peninjauan kembali.

Baca Juga: Fitur Cross-Platform Pokémon Champions Dipuji, Satukan Pemain Switch dan Mobile

Sementara itu, Humas PN Balikpapan, Ari Siswanto, saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya akan memberikan keterangan resmi pada Kamis (9/4/2026).

Perkembangan kasus ini pun menjadi sorotan, mengingat adanya irisan antara putusan pidana dan perdata yang dinilai bertolak belakang, serta langkah pelaporan hakim ke lembaga pengawas peradilan.(**)

Editor : Mugni Supardi
#Balikpapan #PT Duta Manuntung #Banding Pengadilan Kontroversial #Laporan Hakim ke KY #sengketa lahan