Aliansi Jurnalis Indepen (AJI)RADAR PALU – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak pemerintah mencabut Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 127 Tahun 2026 yang dinilai berpotensi mengancam kebebasan pers dan berekspresi di ruang digital.
Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menilai sejumlah frasa dalam aturan tersebut, seperti “konten meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum”, berpotensi menjadi pasal karet karena multitafsir.
“Tanpa mekanisme independen yang transparan, regulasi ini berpotensi menjadi alat sensor terhadap informasi yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan otoritas atau pengurus negara,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Baca Juga: Pemkab Touna Dukung Perlindungan Lahan Sawah Produktif
AJI menyoroti dampak langsung dari kebijakan tersebut, yakni pembatasan akses akun Instagram @magdaleneid milik media Magdalene pada 3 April 2026. Konten yang dibatasi terkait liputan investigasi kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.
“Padahal UU Pers telah menegaskan, pers tidak boleh dikenakan pembredelan, penyensoran, atau pelanggaran penyiaran. Namun dalam beberapa kasus, regulasi digital digunakan membatasi kebebasan pers, menghapus konten jurnalistik, dan menghambat akses publik terhadap informasi,” kata Nany.
Ketua Bidang Internet AJI, Adi Marsela, menambahkan bahwa ketiadaan batasan yang jelas dalam aturan tersebut berisiko menyeret karya jurnalistik ke dalam kategori konten terlarang.
Baca Juga: Seluruh Anggota Fraksi PKS DPRD Sulteng Ikut Bimtek Khusus
“Ketiadaan batasan yang jelas, berpotensi membuat konten jurnalistik dapat masuk dalam kategori yang harus dihapus,” kata Adi Marsela.
AJI juga mengkritik mekanisme Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) yang dinilai tidak transparan dan memberi kewenangan besar kepada pemerintah tanpa pengawasan independen, termasuk tanpa melibatkan Dewan Pers.
“Ini menimbulkan risiko pembatasan sewenang-wenang terhadap konten jurnalistik yang kritis terhadap pemerintah atau pihak-pihak tertentu,”kata Nany.
Baca Juga: Demo, Ratusan Honorer Pertanyakan Nasib ke Pemkab Donggala
AJI pun menyampaikan sejumlah tuntutan, mulai dari pencabutan SK Komdigi 127/2026, pembukaan kembali akses @magdaleneid, hingga evaluasi kebijakan terkait lainnya. (*)