Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

KPK Geledah Rumah Pejabat Madiun, Sita Dokumen

Muhammad Awaludin • Rabu, 8 April 2026 | 10:01 WIB
Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. (Dery Ridwansah JawaPos.com)
Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. (Dery Ridwansah JawaPos.com)

RADAR PALU - KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kota Madiun, Jawa Timur, pekan ini terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota nonaktif Maidi. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen hingga barang bukti elektronik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan di beberapa titik untuk mendalami kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR.

“Penyidik mengamankan dan menyita barang bukti berupa dokumen dan juga barang bukti elektronik,” kata Budi, Selasa (7/4).

Informasi yang dihimpun, lokasi yang digeledah diduga termasuk rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Madiun di Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo. 

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Ono Surono, Sita Uang Ratusan Juta

Selain itu, penyidik juga menyasar rumah seorang pengusaha properti di Perumahan Jatiwangi Regency, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman.

KPK menegaskan, seluruh barang bukti yang disita akan dianalisis untuk memperkuat pembuktian perkara.

“Setiap dokumen dan barang bukti elektronik akan diekstrak, dianalisis, dan didalami melalui pemeriksaan saksi,” tegas Budi.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1) yang menjerat Maidi. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai Rp 550 juta.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Selain Maidi, ada Rochim Ruhdiyanto dari pihak swasta yang disebut orang kepercayaannya, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah. 

Baca Juga: Ada Kades Diperiksa KPK di Polresta Palu, Akses Diperketat dan Diawasi Langsung Kasat Reskrim

Maidi diduga melakukan pemerasan terkait proyek dan dana CSR, serta menerima gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Tipikor yang mengatur pemerasan dan gratifikasi.

Kasus ini kembali menyorot praktik korupsi di daerah, terutama terkait proyek pemerintah dan dana CSR yang seharusnya berdampak langsung ke masyarakat.

Bagi daerah lain, termasuk di Sulawesi Tengah, kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi pengelolaan proyek dan pengawasan penggunaan dana publik.***

Editor : Muhammad Awaludin
#Korupsi Madiun #Maidi #kpk #dana csr #ott kpk