RADAR PALU - Pemerintah memastikan skema pensiun PPPK resmi masuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN, Selasa (7/4/2026). Kebijakan ini menjadi jawaban atas ketidakpastian jaminan hari tua bagi PPPK di seluruh Indonesia.
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan, konsep jaminan pensiun bagi PPPK telah disiapkan dan kini tinggal menunggu finalisasi regulasi.
Masuknya skema tersebut ke dalam RPP membuat kebijakan ini tak lagi sekadar wacana. Pemerintah kini memiliki dasar hukum untuk merealisasikannya.
Baca Juga: Di Tengah Isu Efisiensi, PPPK Justru Dilarang Di-PHK
Selama ini, PPPK belum memiliki kepastian jaminan pensiun seperti PNS. Kondisi itu kerap memicu kekhawatiran soal kesejahteraan setelah masa kerja berakhir.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah ingin memberi rasa aman sekaligus pengakuan atas kontribusi PPPK dalam sistem pemerintahan.
Tidak Seragam di Daerah
Meski menjadi kabar baik, implementasi program pensiun PPPK tidak akan berjalan seragam di seluruh wilayah.
Baca Juga: SE Gubernur Terbit, PPPK Dilarang Di-PHK, Ini Alasannya
Pemerintah pusat memberi ruang bagi daerah untuk menyesuaikan penerapan dengan kemampuan fiskal masing-masing.
Artinya, daerah dengan kapasitas anggaran terbatas bisa menerapkan program ini secara bertahap.
Tantangan Anggaran
Skema ini diperkirakan menghadapi tantangan, terutama dari sisi kesiapan keuangan daerah.
Namun, pendekatan fleksibel dinilai penting agar program tetap berkelanjutan tanpa membebani APBD.
Di daerah seperti Sulawesi Tengah, kebijakan ini berpotensi menjadi angin segar bagi ribuan PPPK, meski realisasinya sangat bergantung pada kondisi fiskal daerah.
Langkah memasukkan pensiun PPPK ke dalam RPP ASN dinilai sebagai bagian dari reformasi besar sistem kepegawaian nasional.***
Editor : Muhammad Awaludin