RADAR PALU – Pemerintah memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan digunakan untuk membayar cicilan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 yang mengatur skema pembiayaan hingga mekanisme pembayaran angsuran.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, pembayaran cicilan dilakukan secara bertahap melalui skema transfer ke daerah. Sumber dananya berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), serta Dana Desa.
Baca Juga: SPPG di Sigi Diminta Gandeng Koperasi Merah Putih
Dalam aturan tersebut, cicilan dibayarkan rutin setiap bulan melalui DAU dan DBH. Sementara Dana Desa dapat digunakan untuk pembayaran sekaligus dalam satu tahun anggaran berjalan.
“Setiap bulan untuk pembayaran angsuran melalui penyaluran DAU/DBH; atau sekaligus atas angsuran tahun berkenaan melalui Dana Desa,” bunyi Pasal 2 ayat (4) PMK 15/2026.
Skema ini membuat pembiayaan pembangunan koperasi yang bersumber dari pinjaman bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) ikut ditopang oleh keuangan negara. Dengan kata lain, dana publik turut digunakan untuk membayar cicilan kredit pembangunan koperasi tersebut.
Baca Juga: Pembangunan Koperasi Merah Putih di SDN Inti Loru Sigi Tuai Polemik
Pemerintah juga menetapkan bahwa sumber pembiayaan awal berasal dari likuiditas negara yang ditempatkan secara bertahap di bank Himbara. Penempatan ini disesuaikan dengan kondisi fiskal nasional.
Tak hanya itu, aset yang dihasilkan dari pembangunan koperasi akan menjadi milik pemerintah daerah atau pemerintah desa. Aset tersebut mencakup gerai koperasi, gudang, hingga fasilitas pendukung operasional.
“Gerai, pergudangan, dan kelengkapan yang dihasilkan dari pembiayaan menjadi aset pemerintah daerah atau pemerintah desa,” bunyi Pasal 2 ayat (6).
Untuk skema pembiayaan, pemerintah menetapkan plafon maksimal sebesar Rp3 miliar per unit koperasi. Sementara tingkat bunga dipatok sebesar 6 persen per tahun dengan tenor hingga 72 bulan atau enam tahun.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mempercepat penguatan ekonomi desa berbasis koperasi. Namun, penggunaan dana transfer daerah untuk membayar cicilan juga memunculkan perhatian terkait pengelolaan anggaran publik ke depan.***
Editor : Muhammad Awaludin