Eks Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (Novia Herawati/ JawaPos.com)RADAR PALU - Langkah tegas diambil Jusuf Kalla menanggapi tudingan yang menyeret namanya dalam pusaran isu lama soal dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Tak tinggal diam, JK memastikan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Melalui tim kuasa hukumnya, JK berencana melaporkan ahli digital forensik Rismon Sianipar atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut akan diajukan ke Bareskrim Polri atau alternatifnya ke Polda Metro Jaya.
Pernyataan ini muncul setelah beredar tudingan yang menyebut JK sebagai pihak yang menggelontorkan dana hingga Rp5 miliar untuk mendukung isu ijazah palsu Jokowi. Tudingan tersebut viral di media sosial dan memicu polemik.
Baca Juga: Lagi, Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu Di Poso
JK dengan tegas membantah semua klaim tersebut. Ia menegaskan tidak memiliki keterkaitan apa pun, bahkan mengaku tidak pernah mengenal maupun bertemu dengan Rismon.
“Saya tidak pernah terlibat dalam hal itu. Tidak pernah membantu siapa pun, termasuk dalam isu tersebut,” tegas JK di kediamannya di Jakarta Selatan, Minggu (5/4).
Dalam pernyataannya, JK juga menyinggung nama Roy Suryo yang sempat dikaitkan dalam isu serupa. Ia mengakui mengenal Roy sebagai mantan pejabat negara, namun menegaskan tidak ada hubungan dalam konteks tudingan yang beredar.
Baca Juga: Lewati Dua Kali Penambahan Waktu, Proyek Rp22,5 M Kejari Morut Belum Juga Rampung
Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, menyebut langkah hukum ini diambil untuk menjaga reputasi dan meminta pertanggungjawaban atas pernyataan yang dinilai tidak berdasar.
Menurutnya, tudingan tersebut bukan sekadar opini, melainkan sudah masuk kategori fitnah yang merugikan kliennya secara pribadi.
Kasus ini pun kembali menyoroti bagaimana isu lama dapat kembali mencuat dan menyebar luas di era digital, bahkan menyeret tokoh-tokoh nasional yang tidak terkait langsung.
Baca Juga: 921 Gempa Susulan Guncang Maluku Utara, BMKG: Proses Stabilisasi Masih Berlangsung
Kini, publik menanti proses hukum yang akan membuktikan kebenaran di balik tudingan tersebut. (*)
Editor : Agung Sumandjaya