Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Sanksi Telat Lapor SPT Dihapus, Wajib Pajak Punya Waktu Hingga 30 April 2026

Muhammad Awaludin • Minggu, 5 April 2026 | 13:59 WIB
Wajib pajak mengakses layanan pelaporan SPT Tahunan secara online sebagai respons atas kebijakan penghapusan sanksi dari DJP.
Wajib pajak mengakses layanan pelaporan SPT Tahunan secara online sebagai respons atas kebijakan penghapusan sanksi dari DJP.

RADAR PALU – Kabar baik bagi wajib pajak. Pemerintah resmi menghapus sanksi keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2025.

Melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pemerintah memberikan tambahan waktu hingga 30 April 2026 bagi masyarakat untuk melaporkan SPT tanpa dikenakan denda maupun bunga.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026, yang menjadi dasar relaksasi pelaporan pajak tahun ini. 

Baca Juga: DJP Beri Kelonggaran Lapor SPT, Wajib Pajak Jangan Terlena

Dalam aturan tersebut, DJP menegaskan bahwa wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT setelah batas normal 31 Maret 2026 tetap tidak akan dikenai sanksi administratif, selama masih dalam periode tambahan satu bulan.

“Wajib Pajak orang pribadi diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan… sampai dengan 1 bulan setelah jatuh tempo,” bunyi ketentuan tersebut.

Relaksasi ini memberi ruang lebih luas bagi masyarakat yang belum sempat melaporkan SPT tepat waktu. Tidak hanya menghapus denda, DJP juga memastikan tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) selama masa relaksasi berlangsung. 

Baca Juga: Ranperda Pajak dan Retribusi Disetujui, Pemkot Palu Targetkan Peningkatan PAD  

Bahkan, bagi wajib pajak yang sebelumnya sudah terkena STP, penghapusan sanksi akan dilakukan secara otomatis tanpa perlu pengajuan.

Langkah ini dinilai menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah ingin mendorong kepatuhan pajak dengan pendekatan persuasif, bukan semata-mata sanksi.

DJP juga memastikan bahwa keterlambatan dalam masa relaksasi tidak akan berdampak pada status perpajakan seseorang. Artinya, tidak ada risiko pencabutan atau penolakan dalam penetapan kriteria wajib pajak tertentu.

Dengan kebijakan ini, masyarakat tetap bisa menyelesaikan kewajiban perpajakan secara aman tanpa konsekuensi administratif tambahan.

Relaksasi ini juga tidak lepas dari proses adaptasi terhadap implementasi sistem inti administrasi perpajakan yang tengah berjalan. 

Baca Juga: Pansus Tambang DPRD Palu Soroti Tambang Tak Bayar Pajak

Pemerintah ingin memastikan transisi sistem berjalan lancar tanpa mengganggu tingkat kepatuhan wajib pajak secara nasional.

Dengan adanya kelonggaran ini, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan waktu tambahan hingga akhir April 2026 agar pelaporan SPT tetap dilakukan secara tepat dan benar.***

Editor : Muhammad Awaludin
#SPT 2026 #Kebijakan Pajak #Pajak penghasilan #Wajib pajak #djp