RADARPALU – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memperkuat kewaspadaan terhadap penyebaran penyakit campak yang kian meningkat di sejumlah daerah.
Tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes) diminta disiplin menjalankan protokol serta segera melaporkan temuan kasus dalam waktu maksimal 1x24 jam.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/1602/2026 yang diterbitkan Kemenkes sebagai langkah perlindungan bagi nakes yang berada di garis depan pelayanan kesehatan.
Baca Juga: Aset BUMN Dioptimalkan, Hunian Warga Bantaran Rel Segera Disiapkan
Dalam edaran itu, Kemenkes menegaskan pentingnya disiplin protokol pencegahan infeksi serta respons cepat untuk mencegah penularan lebih luas.
Nakes juga diminta segera melaporkan kasus suspek maupun gejala campak melalui sistem surveilans.
Berdasarkan data hingga minggu ke-11 tahun 2026, tercatat sebanyak 58 kejadian luar biasa (KLB) campak di 39 kabupaten/kota yang tersebar di 14 provinsi.
Baca Juga: BP BUMN Dorong Pengembangan Peternakan Ayam untuk Ketahanan Pangan
Tingginya intensitas kontak dengan pasien membuat tenaga kesehatan menjadi kelompok yang berisiko tinggi tertular.
Sebagai langkah pengendalian, Kemenkes terus menggencarkan program imunisasi, baik melalui Outbreak Response Immunization (ORI) maupun Catch-Up Campaign (CUC) Campak/MR di 102 kabupaten/kota.
Selain itu, Kemenkes juga menginstruksikan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) untuk memperketat sejumlah langkah antisipasi.
Di antaranya melakukan skrining dan triase dini secara ketat, menyiapkan ruang isolasi, memastikan ketersediaan alat pelindung diri (APD), serta memperkuat sistem pencegahan dan pengendalian infeksi.
Kemenkes menegaskan bahwa kewaspadaan yang diperkuat, penanganan yang tepat, serta edukasi imunisasi yang masif menjadi kunci dalam menekan penyebaran campak di Indonesia.(*)
Editor : Mugni Supardi