RADARPALU – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepastian hukum atas tanah sebagai kunci peningkatan nilai ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang memiliki tanah namun belum bersertipikat, sehingga tidak dapat dimanfaatkan secara optimal, termasuk untuk akses permodalan.
“Banyak orang punya tanah, tetapi belum bersertipikat sehingga tidak memiliki nilai ekonomi,” ujar Nusron saat memberikan kuliah umum di Palu, Rabu (1/4).
Baca Juga: Gempa M 7,6 Picu Kerusakan di Manado, Satu Korban Meninggal Tertimpa Reruntuhan
Ia menjelaskan, tanpa legalitas yang jelas, tanah tidak dapat dijadikan jaminan di lembaga keuangan formal, bahkan berpotensi menimbulkan konflik agraria.
Karena itu, pemerintah terus mendorong percepatan sertipikasi tanah melalui berbagai program, mulai dari PRONA hingga Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Menteri Nusron juga mengutip pandangan ekonom Hernando de Soto yang menyebut bahwa kemiskinan tidak cukup diatasi dengan bantuan sosial, melainkan melalui akses legal, termasuk kepemilikan tanah yang sah.
Baca Juga: Usai Gempa M 7,6, Air Laut di Sulut Surut Drastis, Warga Waspada
“Dengan sertipikat, tanah bisa menjadi alat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Ia memaparkan, jumlah bidang tanah yang telah bersertipikat meningkat signifikan dari sekitar 45 juta sebelum 2017 menjadi 126 juta saat ini. Meski demikian, masih terdapat sekitar 14,4 juta bidang tanah yang belum tersertipikasi.
Untuk itu, ia mendorong generasi muda ikut berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya legalitas tanah.
“Mahasiswa harus menjadi agen perubahan yang membantu masyarakat memahami pentingnya kepastian hukum atas tanah,” pungkasnya.(*)
Editor : Mugni Supardi