Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

ASN WFH Mulai 1 April, Tito Tegaskan Tak Semua Bisa Kerja dari Rumah

Muhammad Awaludin • Rabu, 1 April 2026 | 10:14 WIB
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan edaran ASN WFH 2026, layanan publik tetap wajib bekerja dari kantor.
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan edaran ASN WFH 2026, layanan publik tetap wajib bekerja dari kantor.

RADAR PALU - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan kebijakan ASN WFH 2026 yang mulai berlaku 1 April, namun menegaskan tidak semua aparatur sipil negara dapat bekerja dari rumah.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah. 

Baca Juga: Tak Perlu Khawatir! Layanan KUA Tetap Buka di Tengah WFA

Dalam edaran tersebut, Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan pemerintah daerah menerapkan sistem kerja fleksibel antara work from home (WFH) dan work from office (WFO).

Meski ASN WFH 2026 resmi diberlakukan, tidak seluruh pegawai bisa menjalankannya.

Unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor untuk menjaga pelayanan tetap berjalan.

Beberapa sektor yang tidak bisa menerapkan WFH antara lain layanan kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas, layanan pendidikan, hingga administrasi kependudukan. 

Baca Juga: Arus Balik Memuncak, Kapolri Minta WFA Dimanfaatkan

Selain itu, layanan perizinan, kebersihan, ketertiban umum, hingga unit pendapatan daerah juga tetap harus beroperasi secara langsung di kantor.

Dalam edaran Tito Karnavian, kebijakan ASN WFH 2026 diterapkan secara selektif, terutama bagi unit yang tidak berhubungan langsung dengan pelayanan publik.

Pemerintah daerah diminta mengatur proporsi ASN yang bekerja dari rumah dan kantor sesuai kebutuhan masing-masing daerah.

Mendagri menegaskan bahwa penerapan ASN WFH 2026 tidak boleh menurunkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Karena itu, unit layanan publik tetap menjadi prioritas untuk bekerja langsung di kantor.

Kebijakan ASN WFH 2026 mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.

Efisiensi anggaran dari kebijakan ini nantinya akan diarahkan untuk mendukung program prioritas daerah. 

Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya menyeimbangkan efisiensi kerja ASN dengan tetap menjaga kualitas pelayanan publik di seluruh daerah.***

Editor : Muhammad Awaludin
#ASN WFH 2026 #FH ASN #tito karnavian #Kemendagri #Layanan publik