Usai apel kedisiplinan pegawai, Kamis (26/3), ia langsung mengumumkan pemberhentian satu Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tiga pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
Keputusan ini menjadi sinyal kuat bahwa pembenahan birokrasi di Kemensos tidak lagi sebatas peringatan, melainkan berujung tindakan nyata.
Baca Juga: Diduga Korsleting Kipas Angin, Panti Muhammadiyah Palu Terbakar Saat Kosong
ASN yang diberhentikan diketahui telah lama tidak menjalankan kewajibannya sebagai pegawai. Dalam beberapa tahun terakhir, yang bersangkutan tercatat tidak masuk kerja dan dinilai gagal memenuhi standar kinerja.
“Yang hari ini saya tanda tangani untuk diberhentikan ada satu ASN. Dia sudah memenuhi syarat untuk diberhentikan karena beberapa tahun terakhir tidak pernah masuk dan tidak menjalankan tugas dengan baik,” ujar Saifullah di hadapan peserta apel yang terkejut dengan pengumuman tersebut.
Tak hanya itu, tiga pendamping PKH berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga turut diberhentikan karena pelanggaran disiplin berat.
Baca Juga: Harga BBM Bakal Naik? Warga Mulai Kurangi Pengeluaran
Langkah ini merupakan bagian dari evaluasi besar-besaran yang telah dilakukan sejak tahun lalu. Tercatat, hampir 500 pegawai sebelumnya telah menerima Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2. Dari jumlah tersebut, 49 pegawai akhirnya diberhentikan.
Saat ini, Kemensos juga masih memproses sejumlah pegawai lain yang diduga melakukan pelanggaran serupa.
Saifullah menegaskan, tidak akan ada kompromi bagi pegawai yang tidak menjaga integritas dan kinerja.
Baca Juga: Hilirisasi Durian Sulteng Digenjot, Packing House Diresmikan
“Kami tidak akan segan-segan menertibkan pegawai yang tidak disiplin agar pelayanan publik tetap terjaga,” tegasnya.
Langkah ini sekaligus menegaskan arah kebijakan Kemensos yang ingin memastikan layanan sosial kepada masyarakat berjalan optimal, dengan aparatur yang profesional dan bertanggung jawab. (*)
Editor : Agung Sumandjaya