Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar Makin Panas, KPK Siapkan Tersangka Baru

Muhammad Awaludin • Jumat, 27 Maret 2026 | 11:18 WIB

Gedung KPK di Jakarta saat penyidik mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Gedung KPK di Jakarta saat penyidik mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

RADAR PALU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal akan menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Proses penyidikan disebut terus berkembang dengan progres yang dinilai positif.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pengusutan kasus kuota haji masih berjalan dan berpotensi menyeret pihak lain sebagai tersangka. 

 

 

 

“Pokoknya ini progresnya sangat bagus. Nanti kita akan sampaikan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/3). 

Meski belum merinci siapa saja yang akan ditetapkan, KPK memastikan akan mengumumkan perkembangan terbaru pada awal pekan depan.

Asep menyebutkan, informasi lebih lengkap terkait perkembangan kasus KPK kuota haji akan disampaikan kepada publik pada Senin (30/3).

“Nanti akan kami sampaikan di hari Senin ya,” ujarnya singkat. 

Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.

Dalam proses penyidikan, KPK juga sempat mencegah pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, untuk bepergian ke luar negeri.

Namun hingga kini, Fuad masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.

KPK menegaskan memiliki strategi khusus dalam menangani perkara korupsi, termasuk kasus kuota haji. Dukungan masyarakat dinilai penting untuk menjaga objektivitas informasi yang beredar.

Asep menyoroti adanya upaya dari pihak tertentu yang membentuk opini publik melalui media sosial, sehingga berpotensi menyesatkan informasi.

“Beberapa perkara, pihak tersangka atau terdakwa menggalang dukungan melalui media sosial, sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang tidak benar,” jelasnya. 

Kasus KPK kuota haji ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 622 miliar. Angka tersebut menjadi salah satu fokus utama dalam proses penyidikan yang terus berjalan.

KPK berharap dukungan publik dapat mempercepat pengungkapan kasus sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan transparan.

Dengan perkembangan yang disebut semakin signifikan, publik diminta menunggu pengumuman resmi KPK terkait kemungkinan tersangka baru dalam kasus kuota haji 2023-2024.***

Editor : Muhammad Awaludin
#Berita KPK terbaru #Radar Palu #yaqut cholil qoumas #KPK kuota haji #kasus korupsi Indonesia #korupsi haji 2023