RADAR PALU - Penegakan disiplin di lingkungan Kementerian Sosial kembali diperketat. Satu ASN dan tiga pendamping PKH diberhentikan karena pelanggaran berat.
Langkah tegas diambil Menteri Sosial Saifullah Yusuf dengan memberhentikan satu aparatur sipil negara (ASN) dan tiga pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
Keputusan ASN diberhentikan ini diumumkan langsung usai apel kedisiplinan pegawai di Kantor Kementerian Sosial, Kamis (26/3).
Di hadapan ratusan pegawai, Mensos menegaskan bahwa pelanggaran disiplin tidak akan ditoleransi.
ASN diberhentikan tersebut diketahui telah lama tidak menjalankan tugasnya. Kondisi itu dinilai telah memenuhi syarat untuk dijatuhi sanksi pemberhentian.
“Yang hari ini saya tanda tangani untuk diberhentikan ada satu ASN. Dia sudah memenuhi syarat untuk diberhentikan karena beberapa tahun terakhir ini tidak pernah masuk dan tidak menjalankan tugas dengan baik,” ujar Saifullah Yusuf.
Selain itu, tiga pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang berstatus PPPK juga diberhentikan karena pelanggaran serupa.
Evaluasi Berjalan Sejak Tahun Lalu
Kebijakan ini bukan langkah mendadak. Kementerian Sosial sebelumnya telah melakukan evaluasi kedisiplinan secara bertahap.
Hampir 500 pegawai tercatat pernah menerima Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2. Dari jumlah tersebut, sebanyak 49 pegawai berujung pada pemberhentian.
Saat ini, sejumlah kasus pelanggaran berat lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
Jaga Kualitas Pelayanan Publik
Mensos menegaskan, penertiban ini bertujuan menjaga kualitas layanan kepada masyarakat. Aparatur yang tidak menjalankan tugas dinilai dapat mengganggu kinerja lembaga.
“Ada lagi beberapa yang juga melakukan pelanggaran berat yang sedang kita proses. Kami tidak akan segan-segan menertibkan pegawai yang tidak disiplin agar pelayanan publik tetap terjaga,” tegasnya.
Langkah ini sekaligus memperkuat komitmen reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Sosial.
Penegakan disiplin yang konsisten diharapkan mampu mendorong peningkatan kinerja aparatur sekaligus memperbaiki kualitas layanan publik secara menyeluruh.***
Editor : Muhammad Awaludin