RADAR PALU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri mengamankan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur. Penindakan dilakukan setelah tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik OJK.
Pengamanan tersebut merupakan hasil sinergi tim gabungan yang terdiri dari Penyidik OJK, Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur pada 9–10 Maret 2026.
Berdasarkan hasil pemantauan, tersangka yang sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Surabaya terdeteksi bergerak menuju Jakarta. Setibanya di Stasiun Gambir, Jakarta, tersangka langsung diamankan oleh tim Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Selanjutnya, tersangka dibawa kembali ke Surabaya untuk menjalani pemeriksaan oleh Penyidik OJK. Setelah proses pemeriksaan dilakukan, tersangka kemudian ditahan di Polda Jawa Timur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain pengamanan tersangka, tim gabungan juga melakukan upaya membawa saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dalam rangka proses penyidikan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum melalui koordinasi antara Penyidik OJK dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pelaksanaan upaya paksa oleh Korwas PPNS Bareskrim Polri atas permintaan Penyidik OJK merupakan implementasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini juga mencerminkan penguatan koordinasi antarlembaga dalam mendukung proses penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
OJK menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur, dalam kegiatan membawa, menangkap, dan menahan tersangka.
Melalui sinergi dan koordinasi antara OJK dan aparat penegak hukum, diharapkan proses penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan efektif.
Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat perlindungan konsumen serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.(*/rna)
Editor : Mugni Supardi