Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Yaqut Cholil Qoumas Ditahan Lagi KPK, Sempat Sungkem ke Ibu

Muhammad Awaludin • Selasa, 24 Maret 2026 | 12:59 WIB

Yaqut Cholil Qoumas kembali ditahan KPK usai sempat menjalani tahanan rumah dan merayakan Idulfitri bersama keluarga.
Yaqut Cholil Qoumas kembali ditahan KPK usai sempat menjalani tahanan rumah dan merayakan Idulfitri bersama keluarga.

RADAR PALU - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/3/2026), setelah sebelumnya sempat menjalani masa tahanan rumah.

Yaqut Cholil Qoumas kembali ditahan KPK setelah pengalihan status penahanannya sebagai tahanan rumah berakhir. Penahanan kembali dilakukan usai ia menjalani sejumlah prosedur hukum yang berlaku. 

 

 

 

Sebelumnya, Yaqut sempat mendapatkan izin menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga. Permintaan tersebut dikabulkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Namun, setelah proses berjalan, KPK memutuskan untuk mengembalikan status penahanannya ke rumah tahanan.

Sebelum kembali ke rutan, Yaqut juga menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari prosedur standar yang harus dilalui oleh tahanan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan sebelum kembali menjalani masa penahanan. 

Di tengah proses hukum yang dihadapinya, Yaqut Cholil Qoumas mengaku bersyukur masih sempat merayakan Idulfitri bersama keluarga.

Ia memanfaatkan momen tersebut untuk bersilaturahmi, termasuk sungkem kepada sang ibu di rumah.

"Alhamdulillah saya bisa sungkeman sama ibu saya," ujarnya singkat kepada wartawan.

Kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut hingga kini masih dalam proses penyidikan KPK.

Lembaga antirasuah itu terus mendalami berbagai keterangan dan bukti terkait perkara tersebut.***

Editor : Muhammad Awaludin
#korupsi kuota haji #Berita Nasional #Radar Palu #kpk #yaqut cholil qoumas #Penahanan KPK