Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Desak TGPF Dibentuk, TAUD Soroti Kejanggalan Penanganan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis

Agung Sumandjaya • Rabu, 18 Maret 2026 | 21:32 WIB

SOLIDARITA: Masyarakat yang tergabung dalam Barisan Lawan Sistem (BALAS) menggelar aksi solidaritas terhadap aktivis HAM Andrie Yunus di depan Gedung DPRD Sulteng pada Senin (16/3/2026).
SOLIDARITA: Masyarakat yang tergabung dalam Barisan Lawan Sistem (BALAS) menggelar aksi solidaritas terhadap aktivis HAM Andrie Yunus di depan Gedung DPRD Sulteng pada Senin (16/3/2026).
RADAR PALU – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendesak pemerintah segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus.

Desakan ini disampaikan sebagai respons atas konferensi pers gabungan TNI, Polri, dan Komisi III DPR RI pada 18 Maret 2026.

Dalam siaran persnya, TAUD menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus, terutama terkait perbedaan informasi antara aparat penegak hukum.

PMenurut TAUD, perbedaan data jumlah dan identitas terduga pelaku antara TNI dan kepolisian menunjukkan adanya ketidakpastian dalam proses hukum.

Narahubung TAUD, Fadhil Alfathan dari LBH Jakarta, menegaskan pentingnya keterlibatan lembaga independen untuk memastikan transparansi.

“Perbedaan keterangan ini tidak bisa dibiarkan. Harus ada verifikasi independen agar fakta yang terungkap benar-benar objektif, termasuk mengungkap aktor intelektual di balik peristiwa ini,” ujarnya.

Senada, Jane Rosalina Rumpia dari KontraS menekankan bahwa proses hukum harus berjalan di peradilan umum, bukan militer.

“Kasus ini menyangkut warga sipil dan merupakan tindak pidana umum. Oleh karena itu, mekanisme peradilan umum harus menjadi jalur utama untuk menjamin akuntabilitas,” tegasnya.

TAUD juga menyoroti dugaan keterlibatan prajurit dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dalam kasus tersebut. Keterlibatan ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap fungsi intelijen negara yang seharusnya berfokus pada deteksi ancaman, bukan pengawasan terhadap warga sipil.

Selain itu, TAUD menilai perlu adanya pemeriksaan terhadap pejabat tinggi, termasuk Panglima TNI, Kepala BAIS, hingga Menteri Pertahanan, guna memastikan apakah terdapat keterlibatan dalam rantai komando.

Dalam pernyataannya, TAUD menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:

TAUD juga mengingatkan bahwa korban dikenal sebagai aktivis yang vokal dalam isu reformasi sektor keamanan. Hal ini memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan kekuasaan yang berpotensi mengancam prinsip demokrasi dan supremasi sipil.

“Negara wajib memastikan proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan menjangkau seluruh pihak yang bertanggung jawab,” tutup Fadhil.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik luas dan menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum serta melindungi pembela HAM di Indonesia.

Editor : Agung Sumandjaya
#aktivis ham #teror #Andrie Yunus #oknum tni #Radar Palu #Andrie Yunus disiram air keras #kontras