Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat pimpinan daerah setempat terkait permintaan tunjangan hari raya (THR).
Kasus tersebut menyeret dua nama, yakni Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Keduanya sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (13/3).
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka sehari kemudian.
Berdasarkan pantauan di lokasi, tim penyidik KPK tiba di kompleks Setda Cilacap sejak pagi menggunakan beberapa kendaraan minibus dengan pengawalan aparat kepolisian.
Tak lama setelah rombongan tiba, seluruh pintu gerbang kompleks pendopo ditutup.
Akses masuk pun dibatasi dan hanya kendaraan milik KPK yang diperbolehkan memasuki area perkantoran.
Situasi tersebut membuat sejumlah awak media hanya dapat memantau proses penggeledahan dari luar kawasan dengan jarak cukup jauh.
Dari kejauhan terlihat para penyidik keluar masuk sejumlah ruangan penting di lingkungan Setda. Ruangan yang menjadi sasaran penggeledahan antara lain ruang kerja bupati, ruang sekretaris daerah, serta ruang para asisten sekda.
Beberapa penyidik tampak membawa berkas, dokumen, hingga koper yang diduga berisi barang bukti terkait perkara yang sedang diselidiki.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
“Ruang kantor kerja bupati, kemudian asisten 1, 2, 3 sekda. Kemarin sudah disegel-segel, hari ini (16/3) digeledah,” ujarnya kepada wartawan.
Ammy menjelaskan penggeledahan merupakan prosedur penyidikan yang lazim dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti tambahan.
Jika ditemukan dokumen yang berkaitan dengan perkara, kata dia, dokumen tersebut dapat disita oleh penyidik dengan disertai berita acara penyitaan sesuai ketentuan hukum.
“Kalau memang ada dokumen yang perlu disita, KPK akan membuat berita acara penyitaan. Kalau tidak, hanya berita acara penggeledahan saja, kemudian segel akan dibuka agar aktivitas perkantoran bisa berjalan kembali,” jelasnya.
Ia menilai proses hukum kasus ini kemungkinan masih akan berlangsung cukup panjang. Penyidik juga berpeluang memanggil saksi tambahan hingga membuka kemungkinan adanya tersangka baru.
“Pasti nanti dilanjutkan dengan penggeledahan untuk mencari dokumen tambahan atau bukti pendukung, kemungkinan juga akan ada saksi-saksi tambahan. Bahkan mungkin ada tersangka tambahan, kita belum tahu,” katanya.
Menurut Ammy, seluruh proses hukum akan berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. (*)
Editor : Agung Sumandjaya