RADAR PALU - Komisi III DPRD Sulawesi Tengah melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pelaporan, dan Pembayaran Penerimaan Daerah dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Konsultasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya DPRD memastikan rancangan regulasi yang sedang disusun memiliki kepastian hukum, selaras dengan ketentuan perundang-undangan nasional, sekaligus mampu memperkuat posisi daerah dalam memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah Sulawesi Tengah.
Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, menegaskan bahwa inisiatif penyusunan Ranperda ini merupakan langkah strategis untuk memastikan daerah penghasil sumber daya alam tidak hanya menjadi penonton di tengah masifnya eksploitasi tambang.
Baca Juga: Waspada Campak Saat Mudik Lebaran, Kenali Gejalanya dan Cara Perlindungan Terbaik
Ia menjelaskan, merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, khususnya Pasal 188C yang mengatur bahwa pemerintah daerah berhak memperoleh bagian penerimaan sebesar enam persen dari keuntungan bersih perusahaan pemegang IUPK.
Menurut Safri, ketentuan tersebut harus diterjemahkan secara jelas dalam regulasi daerah agar mekanisme pengenaan, penghitungan hingga pelaporan penerimaan daerah dapat berjalan transparan dan akuntabel.
“Melalui Ranperda ini kita ingin memastikan bahwa hak daerah yang telah diatur dalam peraturan pemerintah benar-benar bisa diimplementasikan secara konkret. Jangan sampai aturan sudah ada, tetapi daerah tetap kesulitan mengakses haknya,” ujar Safri.
Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran, Polisi Tes Urine Sopir Bus AKAP: Ini Hasilnya
Ia menilai sektor pertambangan selama ini menjadi salah satu penopang utama aktivitas ekonomi di Sulawesi Tengah, namun kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih belum optimal jika dibandingkan dengan besarnya nilai produksi dan keuntungan yang dihasilkan perusahaan tambang.
Karena itu, Komisi III DPRD Sulteng memandang perlu adanya pengaturan yang lebih tegas agar mekanisme penerimaan daerah dari keuntungan bersih perusahaan pemegang IUPK dapat berjalan secara jelas, terukur, dan memiliki kepastian hukum baik bagi pemerintah daerah maupun bagi pelaku usaha.
Safri menekankan bahwa langkah Pemprov Sulteng mengusulkan Ranperda ini bukan dimaksudkan untuk menghambat investasi, melainkan justru untuk menciptakan kepastian aturan bagi seluruh pihak.
Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran, Polisi Periksa Bus AKAP di Morut
“Investor tentu membutuhkan kepastian hukum. Daerah juga membutuhkan kepastian penerimaan. Dengan adanya regulasi yang jelas, kedua kepentingan itu bisa berjalan beriringan,” katanya.
Dalam forum tersebut, Safri juga menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi daerah terkait skema penerimaan dari sektor sumber daya alam, khususnya menyangkut mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) yang selama ini dinilai belum sepenuhnya mencerminkan keadilan fiskal bagi daerah penghasil.
Ketua Fraksi PKB itu secara terbuka menyampaikan bahwa banyak daerah penghasil tambang di Sulteng merasa belum memperoleh porsi yang sebanding dengan dampak sosial, lingkungan, dan infrastruktur yang harus ditanggung daerah akibat aktivitas pertambangan.
Baca Juga: Kapan Lebaran 2026? Ini Jadwal Sidang Isbat Penentuan Idulfitri 1447 H
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan kesan bahwa kebijakan fiskal yang berlaku saat ini masih terlalu terpusat dan belum sepenuhnya berpihak kepada daerah.
“Di daerah penghasil, kami menanggung dampak langsung dari aktivitas tambang, mulai dari tekanan terhadap infrastruktur, perubahan sosial masyarakat, hingga persoalan lingkungan. Namun dari sisi penerimaan fiskal, daerah justru merasa belum mendapatkan bagian yang adil,” tegasnya.
Ia bahkan menyebut kondisi tersebut sering kali memunculkan persepsi di daerah bahwa pemerintah pusat kurang memberikan perhatian serius terhadap kepentingan daerah penghasil sumber daya alam.
Baca Juga: BMKG Rilis Data Hilal Penentu Awal Syawal 1447 H
Karena itu, Safri berharap Kementerian Dalam Negeri dapat memainkan peran strategis sebagai penghubung antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam mencari solusi atas berbagai persoalan tersebut.
“Melalui konsultasi ini kami juga menyampaikan secara langsung kondisi riil yang terjadi di daerah. Kami berharap Kemendagri dapat menjembatani komunikasi dengan kementerian terkait agar ada perbaikan kebijakan yang lebih adil bagi daerah penghasil,” katanya.
Ia menambahkan, apabila potensi penerimaan daerah dari sektor pertambangan dapat dikelola secara optimal dan adil, maka dampaknya akan sangat besar bagi pembangunan daerah, terutama dalam memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Buka Bersama Pelosok di Donggala, Cendekia Society Bagikan Alat Tulis untuk Santri
“Daerah penghasil seharusnya tidak hanya menjadi wilayah eksploitasi sumber daya, tetapi juga harus mendapatkan manfaat nyata dari kekayaan alam yang dimilikinya,” pungkas Safri. ***
Editor : Talib