Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

ASN Kemenag Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Penegasan Menag

Muhammad Awaludin • Jumat, 13 Maret 2026 | 07:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran bagi ASN Kementerian Agama di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran bagi ASN Kementerian Agama di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

RADAR PALU— Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama dilarang menggunakan kendaraan dinas mudik Lebaran. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga integritas serta memastikan fasilitas negara digunakan sesuai peruntukannya.

Larangan tersebut disampaikan Menag di Jakarta, Kamis (12/3/2026). Ia mengingatkan seluruh ASN agar tidak memanfaatkan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk perjalanan pulang kampung saat Idulfitri. 

 

 

“ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab. ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi,” tegas Nasaruddin. 

Menurutnya, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas kedinasan. Karena itu, penggunaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Menag menjelaskan, sebagian ASN Kemenag tetap memiliki tugas pelayanan publik saat momentum Lebaran. Misalnya dalam pengawasan program Rumah Ibadah Ramah Pemudik atau kegiatan pelayanan keagamaan lainnya.

“Selama menjalankan tugas kedinasan, ASN tentu dapat menggunakan fasilitas yang tersedia. Namun bukan untuk kepentingan pribadi seperti mudik,” jelasnya.


Kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan itu disebutkan bahwa PNS dilarang menyalahgunakan wewenang maupun fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi.

Menag menegaskan bahwa ASN memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi teladan bagi masyarakat, terutama dalam hal menjaga etika penggunaan fasilitas negara.

Terlebih pada momentum Idulfitri yang sarat dengan nilai kejujuran, tanggung jawab, serta kedisiplinan dalam kehidupan sehari-hari.

“ASN diharapkan memberi teladan dalam menjaga etika penggunaan fasilitas negara,” ujarnya.


Selain menyinggung soal disiplin ASN, Menag juga mengajak para tokoh agama untuk memperkuat pesan damai dan persaudaraan kepada masyarakat. Hal ini penting mengingat sejumlah hari besar keagamaan tahun ini berlangsung berdekatan.

Beberapa perayaan tersebut antara lain Hari Raya Nyepi, Idulfitri, dan Paskah.

Menurut Nasaruddin, momentum tersebut seharusnya menjadi ruang bersama untuk memperkuat nilai persaudaraan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.

“Para tokoh agama memiliki peran penting dalam menjaga harmoni dan damai di tengah masyarakat. Momentum hari-hari besar keagamaan ini harus menjadi penguat persaudaraan,” kata dia. 

Ia menjelaskan bahwa setiap perayaan keagamaan membawa pesan universal bagi kehidupan sosial. Nyepi mengajarkan refleksi diri dan pengendalian emosi, Idulfitri menekankan saling memaafkan, sementara Paskah membawa pesan harapan dan kasih.

Jika nilai-nilai tersebut terus disampaikan kepada masyarakat, menurutnya kerukunan dan persatuan bangsa akan semakin kuat.


Dalam kesempatan terpisah, Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan pentingnya menjaga persatuan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.

Ia mengingatkan bahwa perbedaan bukanlah alasan untuk memicu perpecahan, melainkan harus dikelola dengan sikap saling menghormati.

“Perbedaan itu bukan sesuatu yang harus mengarah kepada perpecahan. Kita perlu menggalang persatuan dan kerukunan untuk menghadapi keadaan yang penuh ketidakpastian ini,” ujar Presiden.

Sejalan dengan semangat tersebut, Kementerian Agama juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 tentang panduan penyelenggaraan ibadah Ramadan, Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M, serta program Masjid Ramah Pemudik.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat menjalankan ibadah dengan nyaman sekaligus menjaga suasana damai selama rangkaian hari besar keagamaan tahun ini.***



Editor : Muhammad Awaludin
#kementerian agama #mudik lebaran #Kebijakan pemerintah #kerukunan umat beragama #asn