Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan keputusan tersebut dalam sidang paripurna.
“Kami menyatakan RUU PPRT menjadi RUU inisiatif DPR,” kata Puan.
Baca Juga: BBPOM di Palu Dukung Percepatan Penurunan Stunting Melalui Rembuk Stunting 2026
Penetapan ini menjadi momentum baru bagi regulasi yang telah lama diperjuangkan. RUU PPRT tercatat sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas sejak 2004.
Namun selama 22 tahun, pembahasannya berulang kali tertunda dan belum pernah sampai pada tahap pengesahan menjadi undang-undang.
Pada periode DPR sebelumnya, RUU ini sebenarnya juga pernah disahkan sebagai usul inisiatif DPR pada 2023. Namun hingga akhir masa keanggotaan DPR saat itu, pembahasan lanjutan tak kunjung dilakukan.
Situasi tersebut memunculkan kritik dari berbagai kelompok masyarakat sipil dan aktivis pekerja rumah tangga yang mempertanyakan keseriusan DPR dalam mendorong perlindungan hukum bagi PRT.
Dorongan percepatan pengesahan juga sempat datang dari Presiden Prabowo Subianto. Dalam pidato peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2025, ia menyatakan komitmennya untuk mendorong pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang.
Namun selama delapan bulan terakhir, pembahasan di DPR masih diwarnai serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), yang kembali memicu pertanyaan dari para aktivis mengenai kepastian pengesahan aturan tersebut.
Baca Juga: Korupsi Lampu Jalan Rp1,5 Miliar di Morut, Penyidik Tetapkan Tersangka Baru
Perkembangan signifikan baru terjadi pada 11 Maret 2026 saat Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar tiga agenda sekaligus, yakni RDPU dengan Kementerian Ketenagakerjaan, penyelesaian pembahasan pasal-pasal, serta rapat pleno untuk menyepakati pengusulan RUU PPRT sebagai inisiatif DPR.
Delapan fraksi partai politik di DPR dalam rapat tersebut menyatakan dukungannya terhadap langkah tersebut.
Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, menyampaikan apresiasi atas keputusan Baleg DPR yang mendorong RUU tersebut ke tahap berikutnya.
“Berterima kasih kepada Baleg DPR RI yang telah membahasnya. April 2026 ini seharusnya pemerintah sudah bisa menyelesaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM),” ujar Lita.
Menurutnya, setelah RUU ditetapkan sebagai inisiatif DPR, tahap berikutnya adalah penerbitan Surat Presiden (Surpres) serta penyusunan DIM oleh pemerintah. Setelah itu, pembahasan akan dilanjutkan pada pembicaraan tingkat I dan II sebelum akhirnya disahkan dalam rapat paripurna.
Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT berharap momentum ini tidak kembali berakhir tanpa kepastian seperti pada periode sebelumnya.
Aktivis koalisi, Aida Milasari dan Ika Agustina, menilai pengesahan undang-undang tersebut berpotensi menjadi momentum simbolis bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
“Momen ini bisa menjadi kado Hari Kartini bagi para pekerja rumah tangga,” kata mereka.
Salah satu pekerja rumah tangga, Winaningsih, juga menyuarakan harapan agar penantian panjang selama 22 tahun tidak kembali berujung penundaan.
“Sudah 22 tahun kami menunggu. Jangan lagi ditunda, harus tahun ini disahkan,” ujarnya. (*)
Editor : Agung Sumandjaya