Putusan tersebut membuka jalan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan penyidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
KPK pun memastikan pemeriksaan terhadap Yaqut sebagai tersangka akan segera dilakukan dalam waktu dekat.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penyidik kini fokus menuntaskan berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, kami melanjutkan proses penyidikan. Fokus kami sekarang adalah menyelesaikan perkara kuota haji ini agar bisa segera disidangkan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3).
Ia menjelaskan, surat pemanggilan terhadap Yaqut telah dikirim sejak pekan lalu. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan mantan menteri tersebut pada Kamis (12/3).
“Panggilan sudah disampaikan minggu lalu untuk pemeriksaan minggu ini. Kita tunggu saja nanti pada hari Kamis,” katanya.
Meski demikian, KPK belum memastikan apakah pemeriksaan tersebut akan diikuti dengan penahanan terhadap Yaqut. Menurut Asep, keputusan penahanan harus memenuhi sejumlah ketentuan hukum.
“Penahanan itu ada syarat formil, materiil, serta pertimbangan subjektif dan objektif. Jadi kita lihat nanti perkembangan setelah pemeriksaan,” jelasnya.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan tambahan kuota 20 ribu jemaah haji untuk musim haji 2024. Tambahan kuota itu diperoleh Indonesia setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo melakukan lobi kepada Pemerintah Arab Saudi.
Namun dalam pelaksanaannya, tambahan kuota tersebut dibagi masing-masing 10 ribu untuk jemaah haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Kebijakan ini dipersoalkan karena Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji membatasi kuota haji khusus maksimal sekitar 8 persen dari total kuota nasional.
Pembagian kuota itulah yang kini menjadi fokus penyidikan KPK dalam perkara dugaan korupsi tersebut. (*)
Editor : Agung Sumandjaya