RADAR PALU – Sebuah proposal permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diduga dibuat oleh aparatur Desa Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, viral di media sosial. Surat tersebut menuai sorotan publik karena ditujukan kepada para pengusaha dan donatur.
Dalam dokumen yang beredar, proposal itu tertanggal 24 Februari 2026 dan berisi permohonan bantuan dana THR untuk aparatur desa.
Disebutkan dalam proposal tersebut bahwa dana THR diperuntukkan bagi 15 pegawai desa dan 25 anggota Linmas.
Dalam isi surat itu juga tertulis permohonan bantuan kepada para pengusaha maupun donatur.
"Kiranya kami mohon bantuan dan perhatiannya dari para pengusaha/donatur dan dermawan," demikian kutipan isi proposal yang beredar di media sosial.
Dokumen tersebut kemudian menyebar luas dan menjadi perbincangan warganet setelah diunggah oleh sejumlah akun media sosial.
Kepala Desa Akui Surat Sudah Ditarik
Menanggapi viralnya proposal tersebut, Kepala Desa Jampang Wawan Hermawan memberikan klarifikasi. Ia mengatakan surat itu sudah ditarik dan tidak dilanjutkan.
Menurutnya, ia langsung memerintahkan staf desa untuk menghentikan peredaran proposal tersebut.
“Saya perintahkan semalam kepada staf untuk ditarik dan tidak dilanjutkan,” kata Wawan saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (7/3/2026).
Ia juga memastikan bahwa hingga saat ini belum ada dana yang diterima dari proposal tersebut.
“Sama sekali kita belum terima sepeser pun terkait edaran tersebut,” ujarnya.
Kades Minta Maaf
Wawan juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas polemik yang muncul akibat beredarnya proposal tersebut.
Ia menyebut kejadian itu merupakan bentuk kekhilafan yang tidak akan terulang kembali.
Pemerintah desa, kata dia, akan melakukan evaluasi internal agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.
Sementara itu, hingga kini belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak kecamatan maupun pemerintah daerah terkait polemik proposal THR yang sempat viral tersebut.***
Editor : Muhammad Awaludin