RADAR PALU – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melakukan penataan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di berbagai daerah guna memperkuat pengawasan obat dan makanan sekaligus memperluas jangkauan pelayanan publik.
Penataan tersebut ditandai dengan pengukuhan sejumlah UPT baru serta peningkatan status beberapa unit di daerah.
Dalam kesempatan tersebut, BPOM meningkatkan status tiga Balai POM menjadi Balai Besar POM, yakni Balai Besar POM di Kendari, Balai Besar POM di Palu, dan Balai Besar POM di Pangkal Pinang.
Selain itu, BPOM juga meningkatkan status 10 Loka POM menjadi Balai POM. Unit yang mengalami peningkatan status tersebut masing-masing berada di Toba, Aceh Tengah, Belitung, Bungo, Tanah Bumbu, Sorong, Sijunjung, Kepulauan Sangihe, Lubuklinggau, dan Buleleng.
Peningkatan status tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat peran strategis BPOM, khususnya dalam mendukung pengawasan obat dan makanan serta mendorong peningkatan kapasitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di daerah.
Selain peningkatan status unit, Kepala BPOM juga meresmikan pengubahan lokasi satu UPT BPOM, yakni Loka POM di Kota Subulussalam yang sebelumnya berkedudukan di Kabupaten Aceh Selatan.
Perubahan lokasi tersebut dilakukan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan efektivitas pengawasan di wilayah tersebut.
Penataan UPT BPOM ini diharapkan dapat memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat pembinaan terhadap pelaku usaha di sektor obat dan makanan.
Dengan struktur kelembagaan yang semakin kuat di daerah, BPOM juga diharapkan mampu meningkatkan pendampingan kepada pelaku UMKM agar mampu menghasilkan produk yang aman, bermutu, dan berdaya saing.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya BPOM dalam mendukung berbagai program prioritas pemerintah, termasuk penguatan sektor ekonomi berbasis UMKM serta perlindungan kesehatan masyarakat melalui pengawasan obat dan makanan yang lebih optimal.(*)
Editor : Mugni Supardi