Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Usai Ditangkap KPK, Harta Milik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Bikin Melongo

Agung Sumandjaya • Selasa, 3 Maret 2026 | 20:18 WIB

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terjaring OTT KPK.
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terjaring OTT KPK.
RADAR PALU – Setelah sebelumnya menangkap Bupati Pati Sudewo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Tengah.

Kali ini, giliran Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang diamankan dalam operasi senyap pada Selasa (3/3/2026).

“Benar, dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah, salah satunya Bupati,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Tim KPK langsung membawa Fadia bersama sejumlah pihak ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.

Namun hingga kini, lembaga antirasuah itu belum membeberkan perkara yang menjerat kepala daerah tersebut maupun barang bukti yang diamankan.

Di tengah proses hukum yang berjalan, laporan harta kekayaan Fadia ikut menjadi perhatian publik. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 30 Maret 2025, total kekayaan bersihnya tercatat mencapai Rp85,6 miliar.

Mayoritas harta itu berasal dari aset tanah dan bangunan. Ia tercatat memiliki 26 bidang properti yang tersebar di sejumlah daerah, mulai dari Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Bogor, Semarang, Depok, Pekalongan hingga Badung, Bali. Total nilai aset tidak bergeraknya mencapai Rp74,2 miliar.

Salah satu aset bernilai tinggi adalah sebidang tanah seluas 550 meter persegi di Bogor yang ditaksir Rp10 miliar.

Selain properti, Fadia juga melaporkan harta bergerak senilai Rp3 miliar serta kas dan setara kas sebesar Rp10,3 miliar. Dalam laporan itu, ia juga mencantumkan utang sebesar Rp3,2 miliar.

Nama Fadia sendiri dikenal sebagai putri pedangdut legendaris A. Rafiq. Kini, sorotan publik tak hanya tertuju pada proses hukum yang dijalani, tetapi juga pada transparansi dan akuntabilitas pejabat publik di daerah. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. (*)

 

Editor : Agung Sumandjaya
#Radar Palu #kpk #bupati pekalongan #ott #korupsi