RADAR PALU – Pemerintah menargetkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 sektor swasta menjadi momentum penggerak konsumsi nasional jelang Lebaran. Total dana yang diperkirakan beredar mencapai Rp124 triliun dan akan diterima sekitar 26,5 juta pekerja di seluruh Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh dan tidak diperkenankan mencicil. Pembayaran paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
“THR sektor swasta wajib dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Paling lambat H-7 Lebaran,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Pemerintah melihat pencairan THR bukan sekadar kewajiban perusahaan kepada pekerja, tetapi juga instrumen penting menjaga pertumbuhan ekonomi. Dengan nilai ratusan triliun rupiah, dana THR diproyeksikan meningkatkan belanja masyarakat, terutama pada sektor ritel, transportasi, makanan-minuman, hingga pariwisata domestik.
Data BPJS Ketenagakerjaan mencatat terdapat 26,5 juta pekerja penerima upah yang berpotensi menerima THR tahun ini. Besaran yang diterima pekerja minimal satu tahun masa kerja adalah satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun menerima secara proporsional sesuai masa kerja.
Airlangga menyebut, besaran total pembayaran akan berbeda di setiap perusahaan, tergantung jumlah pekerja dan struktur pengupahan.
Di sisi regulasi, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur untuk memastikan pengawasan berjalan optimal di daerah. Pemberian THR mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.
THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih, baik dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun waktu tidak tertentu (PKWTT).
Dengan kepastian pembayaran penuh tanpa cicilan, pemerintah berharap tidak ada polemik keterlambatan atau pemotongan THR seperti yang kerap terjadi di masa lalu. Kepastian ini juga dinilai penting menjaga stabilitas ekonomi dan kepercayaan publik terhadap dunia usaha.
Jelang Ramadan dan Idul Fitri 1447 H, pencairan THR diharapkan menjadi bantalan konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi kontributor terbesar pertumbuhan ekonomi nasional.
Jika berjalan sesuai ketentuan, suntikan dana Rp124 triliun tersebut diperkirakan akan menciptakan efek berganda (multiplier effect) yang signifikan di berbagai sektor usaha sepanjang kuartal pertama 2026.***
Editor : Muhammad Awaludin