Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

MUI Soroti Perjanjian Dagang RI–AS, Tiga Pasal Dinilai Tak Sejalan dengan Kewajiban Sertifikasi Halal

Muhammad Awaludin • Rabu, 25 Februari 2026 | 18:51 WIB

Ilustrasi produk impor di pasar modern. MUI menyoroti sejumlah pasal dalam perjanjian dagang RI–AS yang dinilai terkait kewajiban sertifikasi halal.
Ilustrasi produk impor di pasar modern. MUI menyoroti sejumlah pasal dalam perjanjian dagang RI–AS yang dinilai terkait kewajiban sertifikasi halal.

RADAR PALU - Kesepakatan dagang timbal balik antara Indonesia dan Amerika Serikat memunculkan catatan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sejumlah ketentuan dinilai berpotensi melemahkan kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor.

MUI menyebut ada beberapa pasal dalam Agreement Reciprocal Trade (ART) yang tidak sejalan dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang berlaku di Indonesia. 

 

 

 

Catatan itu terutama mengarah pada Pasal 2.8, Pasal 2.9, dan Pasal 2.22 dalam perjanjian perdagangan tersebut. Ketiganya mengatur masuknya produk impor Amerika Serikat, mulai dari pakaian bekas cacah hingga barang manufaktur, kosmetik, alat kesehatan, serta produk pangan dan pertanian. 

Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Fatwa, KH Aminudin Yakub, mengatakan hasil kajian internal menemukan beberapa poin yang dianggap tidak sejalan dengan ketentuan nasional tentang jaminan produk halal.

“Dari hasil kajian kita, ada beberapa poin dalam kesepakatan itu yang tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan, terutama terkait jaminan produk halal,” ujarnya, dikutip dari mui.go.id, Selasa (24/2/2026).

Dalam Pasal 2.9, misalnya, disebutkan Indonesia akan membebaskan sejumlah produk manufaktur asal AS dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal. Ketentuan itu mencakup kosmetik, alat kesehatan, dan barang gunaan lainnya. 

Sementara Pasal 2.22 mengatur bahwa Indonesia harus menerima praktik penyembelihan yang sesuai standar tertentu serta membebaskan beberapa produk non-hewani dan rantai logistiknya dari kewajiban sertifikasi halal.

Pasal 2.8 juga memuat ketentuan izin impor pakaian bekas cacah dari Amerika Serikat untuk mendukung industri daur ulang.

Menurut MUI, ketentuan tersebut berpotensi bertentangan dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan seluruh produk yang beredar di Indonesia memiliki sertifikat halal, termasuk makanan, minuman, obat, kosmetik, dan barang gunaan.

MUI menilai kewajiban itu merupakan bentuk perlindungan bagi masyarakat, khususnya umat Islam, agar mendapat kepastian atas produk yang dikonsumsi maupun digunakan.

Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia diberlakukan secara bertahap sejak Undang-Undang Jaminan Produk Halal disahkan, dengan target seluruh produk terkait memiliki sertifikat halal. Di sisi lain, perjanjian perdagangan internasional sering menuntut penyesuaian regulasi domestik, sehingga memunculkan diskusi tentang keseimbangan antara perlindungan konsumen dan kerja sama ekonomi global.***

Editor : Muhammad Awaludin
#MUI jaminan produk halal #Radar Palu #Perjanjian Dagang RI AS #Agreement Reciprocal Trade #UU Jaminan Produk Halal #sertifikasi halal Indonesia