RADAR PALU – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyampaikan keprihatinan serius atas ketentuan dalam perjanjian perdagangan terbaru antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat yang membatasi kewenangan Indonesia untuk mewajibkan platform digital asing membayar kompensasi atau lisensi kepada perusahaan pers nasional.
Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika menegaskan, klausul tersebut berpotensi bertentangan dengan arah kebijakan nasional yang selama ini berupaya menciptakan hubungan yang lebih adil antara platform digital dan perusahaan pers.
“Ketentuan ini menempatkan pemerintah pada posisi sulit. Di satu sisi menjaga hubungan perdagangan internasional, namun di sisi lain berisiko mengorbankan keberlanjutan industri pers nasional dan kedaulatan kebijakan digital Indonesia,” ujar Wahyu dalam keterangan resminya, Selasa (24/2/2026).
Ia mengingatkan bahwa Indonesia sejatinya telah mengambil langkah progresif melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas. Regulasi tersebut lahir dari kesadaran bahwa jurnalisme merupakan barang publik dan keberlanjutan media nasional adalah prasyarat utama bagi demokrasi yang sehat.
Menurut Wahyu, pelarangan kewajiban kompensasi terhadap platform digital global justru berpotensi memperlebar ketimpangan nilai ekonomi antara platform teknologi dan penerbit lokal. Padahal, perusahaan pers nasional saat ini sudah berada dalam tekanan berat akibat perubahan algoritma, dominasi distribusi informasi, serta pergeseran pendapatan iklan ke platform digital.
Meski demikian, Wahyu menilai platform digital global tetap membutuhkan kerja sama dengan perusahaan pers Indonesia. Konten jurnalistik yang berbasis fakta, investigasi, dan pelaporan mendalam masih menjadi fondasi utama kredibilitas ekosistem informasi digital, terlebih di era kecerdasan buatan (AI).
Baca Juga: Evaluasi MBG di SDN 6 Kayumalue, Pemprov Sulteng Pastikan Standar Gizi dan Distribusi Tepat
“Dalam era AI, ketergantungan platform terhadap data dan konten jurnalistik yang kredibel justru semakin tinggi. Karena itu, perubahan dalam perjanjian dagang seharusnya tidak menghentikan kemitraan lisensi antara platform dan penerbit,” tegasnya.
Namun Wahyu mengingatkan, tanpa kerangka kebijakan yang kuat, posisi tawar penerbit Indonesia akan semakin lemah dalam bernegosiasi dengan perusahaan platform digital, termasuk dalam pemanfaatan konten jurnalistik untuk pelatihan model bahasa besar dan layanan berbasis AI generatif.
AMSI pun meminta Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital, tetap konsisten melindungi kepentingan perusahaan pers nasional. Menurut Wahyu, hubungan antara platform AI dan penerbit harus dibangun di atas prinsip kompensasi yang adil, transparansi pemanfaatan konten, pengakuan hak cipta dan hak ekonomi penerbit, serta mekanisme negosiasi kolektif yang setara.
Baca Juga: IPOT Rilis LADI, Indikator Real-Time untuk Perkuat Strategi Trading Investor Ritel
“Kebijakan perdagangan internasional tidak boleh menggerus kedaulatan Indonesia dalam mengatur ekosistem informasi domestik. Media nasional bukan hanya entitas bisnis, tetapi juga infrastruktur demokrasi dan bagian dari ketahanan nasional di bidang informasi,” pungkas Wahyu.
AMSI menyatakan siap berdialog dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk merumuskan solusi yang menjaga keseimbangan antara kepentingan perdagangan internasional dan perlindungan industri pers nasional.(*)
Editor : Rony Sandhi