RADAR PALU - Isu pelonggaran kewajiban sertifikasi halal untuk produk asal Amerika Serikat memunculkan perhatian di parlemen.
Kesepakatan dagang terbaru antara Indonesia dan AS dinilai perlu dikaji lebih dalam agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menyebut kebijakan tersebut berpotensi melemahkan standar halal yang selama ini diterapkan di Indonesia.
Pelonggaran itu tertuang dalam Agreement on Reciprocal Trade antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Menurut Singgih, Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim memiliki komitmen kuat dalam menjamin hak konsumen atas produk halal dan thayyib.
“Sistem sertifikasi halal bukan sekadar formalitas perdagangan. Ini menyangkut perlindungan konsumen dan penghormatan terhadap keyakinan umat,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026).
Ia mengingatkan, Indonesia telah memiliki aturan hukum yang jelas terkait jaminan produk halal. Standar tersebut dikelola otoritas nasional dan menjadi bagian dari kepastian hukum bagi masyarakat.
Pengakuan otomatis terhadap sertifikasi dari luar negeri tanpa mekanisme pengujian setara, menurutnya, dapat memunculkan ketidakpastian hukum serta memengaruhi tingkat kepercayaan konsumen.
“Negara berhak menentukan standar mutu dan kehalalan produk yang beredar di wilayahnya,” katanya.
Dari sisi agama, ia menilai kehalalan produk bukan hanya label administratif, tetapi berkaitan dengan praktik ibadah dan kepatuhan terhadap prinsip syariah.
Karena itu, ia mendorong agar pemerintah membuka ruang dialog dengan lembaga keagamaan dan pemangku kepentingan lain sebelum kebijakan diterapkan lebih jauh.
Tujuannya, mencari titik keseimbangan antara kepentingan perdagangan dan kebutuhan sosial-keagamaan masyarakat.***
Editor : Muhammad Awaludin