Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Zakat Tak Dikaitkan Program Makan Bergizi Gratis, Kemenag Tegaskan Sesuai Syariat

Muhammad Awaludin • Minggu, 22 Februari 2026 | 12:27 WIB

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar menegaskan zakat tidak dikaitkan dengan program Makan Bergizi Gratis.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar menegaskan zakat tidak dikaitkan dengan program Makan Bergizi Gratis.

RADAR PALU - Isu penyaluran zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) belakangan ikut beredar di ruang publik.

Kementerian Agama memastikan kabar itu tidak benar. Tidak ada kebijakan zakat yang dialihkan untuk program tersebut. 

 

 

 

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan penyaluran zakat tetap mengacu pada ketentuan syariat Islam dan aturan perundang-undangan. 

“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantum dalam QS At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,” kata Thobib di Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Delapan golongan atau ashnaf yang dimaksud yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Menurutnya, Pasal 25 UU Nomor 23 Tahun 2011 menegaskan zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat. Sementara Pasal 26 mengatur pendistribusian dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan. 

“Zakat adalah amanah umat. Hak para mustahik menjadi prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” ujarnya.

Ia juga memastikan tata kelola zakat nasional dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang memiliki izin pemerintah serta diaudit secara berkala.

Masyarakat pun diimbau menyalurkan zakat melalui lembaga resmi agar distribusinya tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk informasi layanan dan kebijakan terbaru, publik dapat mengakses laman resmi Kementerian Agama.***

Editor : Muhammad Awaludin
#kementerian agama #UU Pengelolaan Zakat #Radar Palu #Baznas resmi #zakat MBG #penyaluran zakat