RADAR PALU - Besaran zakat fitrah Ramadan 1447 Hijriah sudah ditetapkan Rp50 ribu per jiwa. Namun angka itu tidak bersifat kaku untuk semua daerah.
Di tengah perbedaan harga beras antarwilayah, daerah diberi ruang menyesuaikan nominal sesuai kondisi lokal.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan zakat fitrah 2026 sebesar Rp50 ribu per jiwa atau setara 2,5 kilogram beras premium.
Ketua Baznas RI, Noor Achmad, menjelaskan angka tersebut menjadi acuan nasional, khususnya bagi pembayaran melalui Baznas.
Namun ia menegaskan, Baznas provinsi dan kabupaten/kota dapat melakukan penyesuaian bila terdapat perbedaan harga beras yang signifikan di wilayahnya.
Artinya, nominal zakat fitrah di daerah seperti Sulawesi Tengah bisa berbeda dari angka nasional, bergantung pada harga beras yang berlaku di pasar setempat.
Penyesuaian itu tetap harus mengacu pada ketentuan syariat dan peraturan yang berlaku.
Selain zakat fitrah, Baznas juga menetapkan fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari, dengan mekanisme serupa jika diperlukan penyesuaian daerah.
Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Penyalurannya kepada mustahik juga harus dilakukan sebelum khatib naik mimbar pada hari raya.
Baznas menyebut pengelolaan dilakukan dengan prinsip aman syar’i, aman regulasi, dan aman bagi kepentingan negara.
Penetapan zakat fitrah setiap tahun mempertimbangkan fluktuasi harga beras nasional. Karena kondisi ekonomi tiap daerah berbeda, pemerintah membuka ruang fleksibilitas agar nilai zakat tetap relevan dan proporsional bagi masyarakat setempat.***
Editor : Muhammad Awaludin