RADAR PALU - Memasuki siklus audit laporan keuangan daerah 2025, pemerintah pusat memberi penekanan khusus pada sikap terbuka pemerintah daerah.
Wakil Menteri Dalam Negeri mengingatkan, pemeriksaan bukan sekadar prosedur tahunan, tetapi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas anggaran publik.
Ribka Haluk meminta seluruh pemerintah daerah bersikap kooperatif dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurutnya, audit tidak dimaksudkan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan pengelolaan keuangan berjalan sesuai ketentuan dan prinsip tata kelola yang baik.
“Pemeriksaan bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan tata kelola keuangan daerah telah berjalan baik dan benar,” ujarnya saat Entry Meeting Pemeriksaan LKPD 2025 di Bali, Kamis (12/2/2026).
Ia menilai proses ini menjadi ruang evaluasi bersama antara BPK, Kementerian Dalam Negeri, dan pemerintah daerah.
Karena itu, kepala daerah diminta transparan dan komunikatif selama proses audit berlangsung. Akses data yang terbuka dinilai mempercepat pemeriksaan sekaligus meminimalkan temuan berulang.
Ribka juga menyinggung pentingnya integrasi data melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Dari total 546 pemerintah daerah di Indonesia, 524 daerah telah menggunakan SIPD. Sisanya masih menghadapi kendala jaringan dan infrastruktur.
“Dengan SIPD, BPK dapat mengakses data, begitu juga KPK dan seluruh aktivitas pemerintahan daerah,” katanya.
Pertemuan tersebut turut dihadiri jajaran BPK RI dan kepala daerah dalam lingkup Ditjen PKN VI.***
Editor : Muhammad Awaludin