RADAR PALU – Kekosongan satu kursi anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dinilai perlu segera diisi.
Hingga kini, jumlah anggota Komnas HAM hanya delapan orang dari seharusnya sembilan orang, menyusul pengunduran diri seorang anggota dengan alasan pribadi hampir setahun lalu.
Mantan Ketua Komnas HAM periode 2007–2012, Ifdhal Kasim, menilai kondisi tersebut berpotensi menghambat kinerja kelembagaan.
Ia mengingatkan bahwa kepemimpinan Komnas HAM bersifat kolektif kolegial, di mana pengambilan keputusan strategis dilakukan melalui mekanisme suara mayoritas dalam rapat paripurna.
“Jumlah anggota yang genap sangat riskan. Bisa menyebabkan kebuntuan dalam pengambilan keputusan strategis di rapat paripurna Komnas HAM,” ujar Ifdhal, Selasa.
Menurut Ifdhal, demi menjaga efektivitas kerja dan tata kelola lembaga, pimpinan DPR RI perlu segera memberikan persetujuan terhadap penunjukan pengganti antarwaktu (PAW) anggota Komnas HAM yang kosong tersebut.
Ia menyebutkan, Komisi XIII DPR RI telah menyetujui dan mengusulkan nama calon pengganti kepada pimpinan DPR sejak Agustus lalu.
“Artinya, secara prosedural sudah berjalan. Yang dibutuhkan sekarang adalah langkah lanjutan dari pimpinan DPR agar proses ini tidak berlarut-larut,” kata Ifdhal.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Komnas HAM periode 2007–2012, M. Ridha Saleh, menilai pengisian kursi kosong tersebut sangat mendesak, terutama untuk memperkuat peran strategis Komnas HAM di tengah dinamika dan tantangan isu hak asasi manusia yang semakin kompleks.
“Pengisian anggota Komnas HAM yang kosong sangat dibutuhkan untuk memperkuat fungsi dan peran lembaga, baik saat ini maupun ke depan,” ujar Ridha.
Ia menegaskan, jumlah anggota yang ganjil, yakni sembilan orang, merupakan prasyarat penting untuk menjaga keabsahan tata kelola institusi serta kelancaran pengambilan keputusan strategis.
“Jumlah anggota yang ganjil penting untuk memastikan tidak terjadinya kebuntuan dalam pengambilan keputusan di Komnas HAM,” ucap Ridha.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pimpinan DPR RI terkait tindak lanjut penetapan pengganti antarwaktu anggota Komnas HAM tersebut.
Namun, desakan dari para mantan pimpinan Komnas HAM ini menegaskan pentingnya percepatan proses demi menjaga kinerja dan kredibilitas lembaga negara independen tersebut. ***
Editor : Talib