Meski demikian, Purbaya memastikan Kemenkeu tetap memberikan pendampingan hukum kepada aparatur yang terjaring OTT sebagai bentuk tanggung jawab institusi, tanpa mencampuri proses penegakan hukum yang berjalan.
“Kalau memang orang pajak dan bea cukai ada yang bersalah, ya harus ditindak secara hukum. Sesuai dengan peraturan yang ada,” kata Purbaya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2026).
Baca Juga: Angin Puting Beliung Rusak Rumah Warga di Tojo Una-una, BMKG Ungkap Pemicu Cuaca
Purbaya menyampaikan, pendampingan hukum diberikan untuk memastikan hak-hak pegawai tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung. Namun, ia menegaskan langkah tersebut bukan bentuk intervensi terhadap penanganan perkara oleh KPK.
“Saya tidak akan melepaskan anak buah saya sendirian begitu saja. Akan ada pendampingan hukum dari Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Ia menegaskan Kemenkeu akan bersikap menunggu hasil OTT yang dilakukan KPK dan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.
Baca Juga: Menteri Hukum Tinjau Posbankum Talise, Sengketa Warga Diselesaikan di Tingkat Kelurahan
“Ya biar saja kita lihat apa hasilnya OTT itu,” ucap Purbaya.
Menurutnya, pendampingan hukum dilakukan hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan tetap menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Tidak dalam bentuk intervensi hukum. Kita temani saja sampai prosesnya selesai,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah melakukan dua operasi tangkap tangan pada Rabu (4/2/2026). OTT tersebut merupakan OTT keempat dan kelima yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Baca Juga: Distribusi BBM dan LPG ke Luwu Utara–Luwu Timur Berangsur Pulih, Pertamina Tambah Pasokan
Adapun OTT menyasar lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan di Jakarta Timur. (*)
Editor : Agung Sumandjaya