RADAR PALU - Penanganan pascabanjir akibat bencana hidrometeorologi yang melanda Kabupaten Aceh Tamiang serta sejumlah kabupaten lain di Aceh dinilai belum berjalan optimal.
Hingga hampir dua bulan pascabencana atau 58 hari, permukiman warga masih dipenuhi lumpur bahkan sebagian masih tergenang air.
Kondisi tersebut terjadi meski pemerintah telah memperpanjang status darurat bencana hingga enam kali.
Ketua Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Kabupaten Aceh Tamiang, Erwan, menilai sudah saatnya pemerintah pusat dan daerah mengambil langkah konkret melalui Program Padat Karya berbasis Dana Desa.
“Dana Desa harus segera digeser untuk Padat Karya pembersihan lingkungan rumah warga. Ini langkah paling realistis dan berdampak langsung,” kata Erwan kepada wartawan, Sabtu (24/1/2026).
Menurut Erwan, Padat Karya bukan hanya mempercepat pembersihan lingkungan, tetapi juga memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat terdampak.
Selama ini, kata dia, yang sering dibicarakan adalah pembayaran relawan, sementara warga penyintas justru belum mendapatkan upah atas kerja membersihkan rumah mereka sendiri.
“Dengan Padat Karya, lingkungan bersih dan warga mendapat penghasilan. Sudah waktunya masyarakat yang terdampak langsung juga diberdayakan dan dibayar,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua FPRB Aceh, Hasan Bangka, menyampaikan bahwa perpanjangan status darurat bencana Pemerintah Aceh yang berlaku hingga 29 Januari 2026 harus diiringi dengan langkah prioritas. Fokus utama, menurut dia, adalah pembersihan lingkungan dan rumah warga.
Hasan menekankan pentingnya pemberdayaan penyintas langsung melalui pola Padat Karya, disertai penyediaan alat kerja pembersihan untuk setiap rumah. Alat tersebut dapat digunakan warga secara berkelanjutan hingga rumah benar-benar layak huni.
“Meski masa tanggap darurat berakhir, warga tetap bisa membersihkan rumahnya sampai mereka merasa aman dan nyaman untuk ditempati,” kata Hasan.
Selain alat kerja, Hasan juga menilai perlu dukungan alat berat seperti buldoser serta truk pengangkut lumpur dan sampah agar hasil pembersihan dapat segera dibuang ke lokasi yang telah ditentukan.
Langkah tersebut, menurut Hasan, akan memberikan manfaat langsung bagi penyintas, baik dari sisi pemulihan lingkungan maupun tambahan pendapatan keluarga melalui Padat Karya.
FPRB juga menyatakan dukungan terhadap kebijakan Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi, yang menginstruksikan pergeseran Dana Desa untuk penanganan darurat bencana.
Instruksi itu tertuang dalam surat bernomor Ist/044 yang ditujukan kepada seluruh camat dan Datok Penghulu di Aceh Tamiang.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah desa diperbolehkan mengalihkan anggaran dari kegiatan non-mendesak, seperti bimbingan teknis dan sosialisasi, ke Belanja Tidak Terduga (BTT) guna mendukung penanganan darurat.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menetapkan empat sektor utama pembiayaan tanggap darurat, yakni pangan, kebutuhan dasar dan sanitasi, kesehatan, serta infrastruktur vital.
Kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat pemulihan kehidupan warga terdampak tanpa terhambat persoalan administratif. ***
Editor : Talib