RADAR PALU- Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat menghadiri kegiatan PTPN Group Legal Summit 2026 di Ballroom Shangri-La Hotel, Jakarta. Dalam agenda tersebut, ia turut didampingi Asdatun Kejati Sulteng, Tenriawaru.
Forum yang mengangkat tema “Optimalisasi Pengamanan Aset dan Mitigasi Risiko Hukum Pasca Reformasi Hukum Pidana” ini menjadi ruang diskusi strategis bagi para pemangku kepentingan hukum dan korporasi.
Kajati Sulteng juga didaulat sebagai salah satu Keynote Speech bersama tokoh hukum nasional lainnya, di antaranya Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej serta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep N. Mulyana.
PTPN Group Legal Summit 2026 digelar sebagai upaya memperkuat keamanan aset negara dan meminimalisasi risiko hukum, terutama setelah berlakunya pembaruan regulasi di bidang hukum pidana.
Melalui forum ini, PTPN Group berharap terjadi peningkatan pemahaman dan kapasitas penanganan hukum guna mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
Salah satu agenda penting dalam kegiatan tersebut adalah penyerahan Piagam Penghargaan PTPN I kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah atas keberhasilan pendampingan hukum dalam penyelesaian sengketa tumpang tindih lahan Hak Guna Usaha (HGU).
Melalui sinergi dengan PTPN I, persoalan lahan seluas 1.401,56 hektare antara PTPN I dan PT Rimbunan Alam Sentosa di Kabupaten Morowali Utara akhirnya tuntas.
Penyelesaian tersebut menunjukkan komitmen Kejati Sulteng dalam penyelamatan aset negara melalui penegakan hukum yang profesional dan berintegritas.
Kehadiran Kajati Sulteng dalam forum ini sekaligus menegaskan peran strategis Kejaksaan sebagai mitra pemerintah dan BUMN dalam menjaga kepastian hukum serta tata kelola yang akuntabel.
Editor : Wahono.