Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Jangan Lupa! Pejabat Negara di Sulteng Wajib Lapor LHKPN

Muhammad Awaludin • Kamis, 15 Januari 2026 | 11:21 WIB
Halaman LHKPN di website KPK.
Halaman LHKPN di website KPK.

RADAR PALU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh penyelenggara negara untuk tidak menunda kewajiban pelaporan harta kekayaan. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025 wajib disampaikan paling lambat 31 Maret 2026.

Imbauan tersebut disampaikan KPK sebagai bagian dari penguatan transparansi dan pencegahan korupsi di lingkungan penyelenggara negara. Pelaporan LHKPN dilakukan untuk posisi harta per 31 Desember 2025 dan harus diisi secara lengkap, benar, serta tepat waktu.

“Kepatuhan pelaporan LHKPN wajib dilakukan secara periodik atau satu tahun sekali,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (15/1), dilansir dari JawaPos.com. 

Menurut KPK, pelaporan LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk komitmen moral penyelenggara negara dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. LHKPN juga menjadi instrumen penting dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi sejak dini.

Kewajiban tersebut berlaku luas, mencakup pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, pimpinan DPRD, hingga jajaran direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

KPK juga mendorong pimpinan instansi serta aparat pengawas internal untuk aktif memantau dan memastikan kepatuhan pelaporan LHKPN di masing-masing lembaga. 

“Seluruh penyelenggara negara dan wajib lapor dapat menyampaikan LHKPN paling lambat 31 Maret 2026 melalui laman elhkpn.kpk.go.id,” tegas Budi.

Setelah laporan disampaikan, KPK akan melakukan verifikasi administratif. LHKPN yang telah dinyatakan lengkap selanjutnya akan dipublikasikan agar dapat diakses masyarakat sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik.

Bagi penyelenggara negara yang mengalami kendala dalam pengisian atau penyampaian laporan, KPK membuka layanan pendampingan dan perbantuan. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, email elhkpn@kpk.go.id, Call Center 198, serta kanal resmi media sosial dan laman www.kpk.go.id.***

Editor : Muhammad Awaludin
#transparansi pejabat #pelaporan LHKPN 2025 #pejabat Sulteng #KPK Sulawesi Tengah #LHKPN Sulteng