RADAR PALU – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan buronan kasus narkotika yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026, di kawasan Komplek Wisata Bukit Mas, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur. Informasi ini dilansir dari situs resmi Kejaksaan Agung Republik Indonesia, kejaksaan.go.id.
Buronan yang diamankan diketahui bernama Frengky Ratu Taga, pria berusia 45 tahun kelahiran Ende, Nusa Tenggara Timur. Ia tercatat sebagai wiraswasta dan beralamat di Jalan Kelimutu, Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.
Frengky Ratu Taga merupakan DPO pertama yang berhasil diamankan Kejaksaan pada tahun 2026. Ia masuk dalam daftar buronan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Nomor 44/Pid/2022 tertanggal 9 Juni 2022 terkait perkara tindak pidana narkotika.
Dalam putusan tersebut, Frengky dinyatakan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) jo. Pasal 103 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Golongan I. Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun, dikurangi masa penahanan.
Saat proses pengamanan berlangsung, Frengky Ratu Taga disebut bersikap kooperatif sehingga penangkapan berjalan aman dan lancar. Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk proses hukum lanjutan.
Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin, menegaskan kepada seluruh jajarannya agar terus memantau dan segera menangkap para buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri.
“Tidak ada tempat persembunyian yang aman bagi buronan. Cepat atau lambat, pasti akan ditangkap,” tegas Jaksa Agung, dalam keterangannya dikutip dari situs resmi kejaksaan. GO. Id.***
Editor : Muhammad Awaludin