RADAR PALU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, hingga awal 2026, dua tersangka kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum juga ditahan.
Kondisi tersebut menuai kritik keras dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, secara terbuka mempertanyakan keseriusan KPK dalam menuntaskan perkara yang melibatkan anggota DPR RI aktif tersebut.
“Kami menunggu aksi nyata KPK. Dua tersangka sudah ditetapkan, alat bukti lengkap, tapi sampai sekarang belum ada penahanan,” ujar Boyamin, di kutip dari Jawa Pos, Rabu (14/1/2026).
Dua tersangka dimaksud adalah Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), anggota DPR RI periode 2024–2029. Keduanya sebelumnya merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 yang memiliki mitra kerja langsung dengan BI dan OJK.
Menurut Boyamin, KPK sebenarnya telah mengantongi lima alat bukti yang sah, mulai dari keterangan saksi, dokumen, petunjuk, keterangan ahli, hingga bukti elektronik. Bahkan, penyidik juga telah menyita sejumlah aset milik para tersangka.
“Secara hukum, tidak ada lagi alasan untuk menunda penahanan. Bukti sudah lebih dari cukup,” tegasnya.
Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluhan Jasa Keuangan (PJK) pada periode 2020–2023. Penyidikan bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat.
Pada Desember 2024, KPK melakukan penggeledahan di Gedung Bank Indonesia dan kantor OJK. Selanjutnya, pada 7 Agustus 2025, penyidik resmi menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka.
MAKI mendesak KPK menjadikan tahun 2026 sebagai momentum untuk menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu, terutama dalam kasus yang menyentuh elite politik nasional.***
Editor : Muhammad Awaludin