RADAR PALU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penanganan dugaan korupsi kuota haji dilakukan secara sangat berhati-hati. Meski bukti disebut sudah kuat dan mengarah pada pejabat tingkat tinggi, KPK memilih tidak tergesa-gesa mengumumkan tersangka demi menjaga kekuatan perkara di pengadilan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan bahwa kehati-hatian tersebut justru menunjukkan keseriusan lembaga antirasuah dalam membangun konstruksi hukum yang solid. Seluruh proses penyidikan, kata dia, dilakukan secara kolektif dan profesional.
“Kami memastikan semua bukti diuji secara matang. Tidak ada perbedaan pandangan di internal terkait penanganan perkara ini,” ujar Budi, seperti dikutip Jawa Pos, Jumat (9/1/2026)
Dalam kasus kuota haji, KPK menaruh perhatian besar pada proses pengambilan keputusan. Penyidik tidak hanya menelusuri pelaksanaan teknis di lapangan, tetapi juga kebijakan di level atas yang menjadi dasar perubahan pembagian kuota.
Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Distribusi Royalti Musik Harus Transparan dan Sesuai Regulasi
Budi mengisyaratkan bahwa penyidikan menyasar pihak-pihak yang memiliki kewenangan strategis. Hal itu termasuk pejabat negara yang berperan dalam penentuan kebijakan kuota tambahan haji.
“KPK tentu melihat peran semua pihak, termasuk pengambil keputusan,” katanya.
Pernyataan ini memperkuat sinyal bahwa kasus kuota haji tidak berdiri sendiri sebagai persoalan administratif, melainkan berkaitan erat dengan kebijakan publik yang berdampak luas bagi masyarakat.
KPK menyadari perkara kuota haji memiliki sensitivitas tinggi, baik secara politik maupun sosial. Karena itu, setiap langkah hukum diambil dengan mempertimbangkan kelengkapan alat bukti dan kepastian hukum.
Salah satu tahapan krusial yang masih ditunggu adalah hasil penghitungan kerugian keuangan negara. KPK saat ini berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan angka kerugian negara yang akurat.
“Hasil penghitungan kerugian negara menjadi bagian penting dalam penyidikan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Menurut KPK, pengumuman tersangka akan dilakukan setelah seluruh unsur pembuktian terpenuhi agar perkara tidak mudah digugurkan di persidangan.
Sebagaimana diberitakan Jawa Pos, kasus ini berawal dari kebijakan pembagian kuota tambahan haji. Berdasarkan aturan, kuota tambahan seharusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun dalam praktiknya, pembagian kuota diduga dilakukan secara seimbang antara haji reguler dan haji khusus. Kebijakan tersebut dinilai menyimpang dari ketentuan dan berpotensi merugikan jemaah reguler.
Akibatnya, ribuan calon jemaah haji reguler harus menunggu lebih lama untuk berangkat, sementara kuota haji khusus justru meningkat signifikan.
KPK memastikan seluruh perkembangan perkara akan disampaikan secara terbuka kepada publik. Namun lembaga antirasuah juga meminta masyarakat untuk bersabar dan tidak berspekulasi terkait siapa pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Kami bekerja profesional dan transparan. Semua akan disampaikan pada waktunya,” tegas Budi.
KPK menegaskan komitmennya menuntaskan perkara dugaan korupsi kuota haji hingga tuntas, termasuk jika penyidikan mengarah pada pejabat tinggi negara.***
Editor : Muhammad Awaludin